Pemprov DKI akan Sediakan Lebih Banyak Lahan PKL
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberi lebih banyak lahan khusus bagi pedagang kreatif lapangan (PKL) yang ada di DKI Jakarta.
Basuki mengatakan hal ini pada Selasa (23/9) kepada sejumlah pewarta di ruang kerjanya, Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Basuki mengatakan demikian sehubungan dengan salah satu agenda kerjanya di Korsel, yakni studi tentang penataan PKL di Distrik Gangnam, Korsel.
“Oh, yang PKL (pedagang kreatif lapangan)? Iya bener memang begitu, karena di sana ada tempat khusus untuk itu, soalnya saya lihat yang di Korea (Korsel) itu bagus banget, mereka ada tempat khusus untuk jualan,” kata Basuki.
Basuki mengemukakan saat ini pihaknya ingin membuat konsep tersebut di Jakarta, akan tetapi hanya tempat-tempat khusus dan hari tertentu, seperti Jakarta Night Market yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah beberapa pekan lalu. “Ini kan beda sama di tempat kita, kalau kita kan nggak boleh jualan di trotoar atau taman, tetapi tetap aja bandel, nah kita maunya mereka bisa berdagang, tetapi di tempat tertentu saja, dan teman-temannya sesama PKL ke situ juga, tapi jangan ikut-ikutan bikin sampah juga,” lanjut Basuki.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyatakan alasan rasional kebijakan itu karena pada prinsipnya PKL harus dekat dengan masyarakat. Karena itu lokasi yang paling pas untuk area berjualan memang kawasan yang ramai.
“Di Gangnam(Korsel) ada restoran yang kita harus lewat gang kalau mau ke sana. Nah boleh nggak di Indonesia ada restoran yang letaknya kayak gitu ? Boleh,” kata Basuki.
Dia menuturkan substansi atau prinsip PKL adalah dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, Basuki ingin menata seluruh PKL yang ada di ibu kota agar lebih tertib dan dekat dengan masyarakat, akan tetapi dia mewanti-wanti jangan sampai ada oknum yang melakukan pungli di tempat tersebut, oleh karena itu dia akan mewajibkan, apabila Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah tersedia maka para PKL wajib mendaftar terlebih dahulu ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan dan Bank DKI untuk mendapat izin dan akun resmi dari Pemprov DKI tanda bahwa mereka telah terdaftar sebagai PKL di Jakarta.
"Ada yang menjadi kekhawatiran kita di sini, yaitu kalau misalnya kita sediakan lima lapak di satu lokasi, takutnya ada yang tidak bertanggung jawab menjual lebih banyak lapak di situ," Basuki mengakhiri.
Editor : Bayu Probo
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...