Loading...
EKONOMI
Penulis: Bayu Probo 11:57 WIB | Rabu, 09 Juli 2014

Pemprov DKI Berencana Terapkan Kartu Keanggotaan PKL

Pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Aliansi Trotoar Menggugat (Atom) menggelar aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/1/13). Mereka menolak Perda (Peraturan Daerah) dan Perwal (Peraturan Wali Kota) tentang zonasi berjualan yang dianggap akan menghancurkan keberlangsungan hidup PKL. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kartu keanggotaan khusus bagi para pedagang kaki lima (PKL) serta pedagang binaan di wilayah Kota Jakarta.

“Rencananya, kita mau memberlakukan kartu keanggotaan untuk PKL dan pedagang binaan di Jakarta. Kemungkinan, kartu ini mulai diterapkan pada Agustus 2014,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

Terkait rencana tersebut, dia mengaku telah memberikan instruksi pendataan PKL kepada lima Suku Dinas (Sudin) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKMP).

“Saya sudah instruksikan Sudin KUMKMP untuk segera melakukan pendataan terhadap para PKL. Nanti, di kartu tersebut tercantum data diri pedagang beserta fotonya,” ujar Basuki.

Meskipun demikian, dia menuturkan nanti pihaknya tidak akan menyerahkan kartu tanda keanggotaan PKL tersebut kepada organisasi maupun asosiasi pedagang.

“Kita memang tidak mau menyerahkan kartu itu melalui asosiasi atau organisasi pedagang karena khawatir kartu-kartu itu akan disalahgunakan, seperti menyewakan atau memperjualbelikan lapak kepada para pedagang,” tutur Basuki.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan kartu tersebut diwajibkan untuk seluruh PKL yang berjualan di Jakarta.

“Semua PKL akan kita haruskan membuat kartu keanggotaan ini. Tetapi, khusus bagi pedagang yang tidak resmi atau belum pernah terdaftar, nanti kita buat perjanjian khusus, misalnya ada kewajiban tambahan membersihkan sampah dan lain-lain,” ungkap Basuki.

Di sisi lain, dia menambahkan apabila pedagang yang tidak resmi tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, diharuskan membayar sanksi berupa sejumlah uang. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home