Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
"Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini efektif berlaku mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setiowidodo, hari Selasa (1/11).
Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) di Ibu Kota melunasi hutang pajak kendaraan bermotor.
"Kami mengajak WP menggunakan kesempatan ini untuk membayar hutang pajak tanpa dikenai sanksi administrasi," ujar dia.
Ia menegaskan, penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta.
"Warga juga dapat memanfaatkan pembayaran e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI dengan nama kendaraan dan nama di ATM Bank DKI yang sama," katanya. (beritajakarta.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...