Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 15:42 WIB | Kamis, 29 Januari 2015

Pemprov DKI Jakarta Larang Pengemis Berkedok Ondel-ondel

Pemprov DKI Jakarta Larang Pengemis Berkedok  Ondel-ondel
Pengamen ondel-ondel saat berkeliling kota Jakarta untuk dijadikan penghasilan bagi sejumlah kalangan anak muda yang memanfaatkan kebudayaan Betawi menjadi mata pencaharian mereka. (Foto-Foto: Elvis Sendouw)
Pemprov DKI Jakarta Larang Pengemis Berkedok  Ondel-ondel
Dengan bermodalkan gerobak serta pengeras suara dan beberapa alat musik khas Betawi mereka berkeliling untuk mendapatkan penghasilan.
Pemprov DKI Jakarta Larang Pengemis Berkedok  Ondel-ondel
Sedikitnya ada enam orang yang berperan untuk menjadi pengamen ondel-ondel dengan mempunyai tugas masing-masing.
Pemprov DKI Jakarta Larang Pengemis Berkedok  Ondel-ondel
Inilah ondel-ondel yang dijadikan penghasilan bagi warga Jakarta untuk menjadi matapencaharian.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah pengamen dengan memanfaatkan  ondel-ondel melakukan aksi pertunjukannya dengan berkeliling di daerah ibu kota Jakarta, Kamis (29/1). Pemprov DKI Jakarta telah melarang para pengamen memanfaatkan budaya Betawi sebagai kedok untuk mengemis.
 
Ardi (18) salah satu dari pengamen ondel-ondel  mengaku sangat butuh uang tambahan untuk jajan dan serta menambah modal orangtuanya untuk dagang. "Ya apa boleh buat Mas dari pada kami ini melakukan tindak kekerasan lebih baik kami mengamen untuk cari uang jajan dan sidikit bantu orang tua untuk tambahan modal dagang kan lumayan." Kata Ardi.

Hal serupa juga  dikatakan oleh Mamad (13) yang mempunyai tugas mengedarkan wadah tempat uang kepada  orang-orang di jalan menampung sumbangan.

Meskipun Pemprov DKI Jakarta sudah sering menertibkan para pengamen, mereka merasa tidak jera walau harus kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP. 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah menegaskan beberapa waktu lalu bahwa pengemis berkedok ondel-ondel dan topeng monyet tidak boleh lagi berkeliaran di Jakarta.

Dan keberadaan mereka telah melanggar peraturan yang berlaku, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home