Pemprov DKI Kaji Penghapusan Three in One
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji penghapusan aturan Three in One yang bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan roda empat pada waktu tertentu di beberapa ruas jalan protokol di Jakarta.
Selama ini, ternyata aturan itu telah disalahgunakan untuk eksploitasi anak karena orang yang biasa disebut dengan joki three in one ini selalu membawa serta anak kecil agar si pemilik mobil yang ingin menggunakan jasa mereka merasa iba.
“Makanya lagi kita pertimbangkan, nanti ada MRT, three in one harus di stop. Makanya saya kaji lagi. Sebenarnya enggak perlu ada three in one juga. Kalau orang pada bawa-bawa bayi begitu, dikasih obat bayinya biar enggak mengganggu yang membawa mobil. Ini kan enggak benar kalau gitu,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, hari Senin (28/3).
Aturan three in one ini sudah berlaku sejak tahun 2004 lalu di era Sutiyoso menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Aturan tersebut diberlakukan dengan tujuan membatasi mobil pribadi dan hanya berpenumpang tiga orang atau lebih yang bisa lewat di kawasan protokol saja seperti di Jalan M.H Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
Semula kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07:00-10:00 WIB, kemudian ditambah menjadi pukul 07:00-10:00 WIB dan 16:00-19:00 WIB seiring dengan dimulainya program Transjakarta pada Desember 2003. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi 16:30-19:00 WIB pada September 2004.
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja saja yaitu hari Senin sampai Jumat. Sedangkan untuk Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...