Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 22:18 WIB | Senin, 27 April 2015

Pemprov DKI Melanjutkan Reklamasi

Pembahasan reklaamsi olehBappeda, PU Tata Air, Biro Hukum, dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Ruang Rapat TPUT, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/4). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap akan melanjutkan kebijakan reklamasi kawasan Pantai Utara (Pantura) Jakarta. Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sarwo Handayani mengatakan reklamasi merupakan perencanaan pembangunan yang strategis.

Menurutnya, reklamasi di Pantura Jakarta telah dimulai pada 1980-an di Pantai Mutiara dan Ancol.

Reklamasi di Pantura Jakarta sebagai ibu kota negara ini dilangsungkan atas dasar kepentingan perluasan daratan untuk menampung banyaknya penduduk Jakarta.  

“Pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta telah mengantongi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 terkait pelaksanaan reklamasi di kawasan Pantura Jakarta,” ujar Sarwo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/4).

Namun demikian, Pemprov DKI tetap masih melakukan kajian secara matang dan menyeluruh karena reklamasi Pantura harus diimbangi dengan substitusi untuk waduk, daerah genangan, kedalaman laut, dan tanggul.

Sarwo menjelaskan, pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sesuai dengan ketentuan penutup tidak diatur perihal pencabutan atas Keppres Nomor 52 Tahun 1995.

Oleh karena itulah secara yuridis, Keppres Nomor 52 tahun 1995 masih berlaku termasuk peraturan daerah dan peraturan gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan teknis dari Keppres dimaksud.

Berdasarkan data Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, semula rencana reklamasi Pantura Jakarta berbentuk pengembangan lahan baru di perairan Teluk Jakarta yang menyambung dengan daratan Jakarta. Namun dalam perkembangannya, rencana reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan keberadaan 13 sungai yang kerap menimbulkan banjir di Jakarta. Wujud reklamasi pun bergeser menjadi pembentukan pulau-pulau kecil dengan keberadaan kanal lateral dan horizontal. Reklamasi juga dilakukan dengan memperhatikan peruntukan yang ada di daratan, salah satunya kawasan hutan lindung.

Sementara Kepala Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuti Kusumawati, mengatakan Pemprov memiliki dua perencanaan besar, yakni spasial dan aspasial.

“Yang aspasial ini mulai dari jangka panjang, RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah , Red) 2005-2025 kemudian ada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Red) 2013-2017, kemudian kita memiliki RKPD (rencana kerja pemerintah daerah, Red) tahunan dan rencana strategis SKPD (satuan kerja perangkat daerah, Red). Sedangkan yang bersifat spasial, kita akan memiliki empat perda. Yang sudah kita miliki adalah dua perda,” ujar Tuti.

Perda yang pertama, dijelaskannya ialah Perda Nomor 1 tahun 2012, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030. Perda RTRW ini mengatur seluruh wilayah Jakarta, baik yang daratan maupun yang ada di lautan.

Selanjutnya Perda kedua ialah Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Lalu, dua raperda sekarang ini sedang kami proses di DPRD. Yang satunya sudah lebih advance karena naskahnya sudah diserahkan secara resmi di paripurna. Yang pertama adalah raperda tentang rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang berbarengan dengan rekomendasi LKPJ itu diserahkan. Dan yang akan menyusul, raperda khusus pengaturan Pantura Jakarta,” ujar Tuti. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home