Pemprov DKI Tanggung Biaya BPJS PPSU dan PHL
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menanggung biaya asuransi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi 50.000 pekerja harian lepas (PHL) dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Biaya asuransi kesehatan tersebut tidak akan dipotong dari gaji yang mereka dapatkan selama ini namun diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Ini enggak potong gaji. Gaji mereka sudah kecil. Semuanya dari APBD, " kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai Penandatanganan 300 Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/3).
Menurutnya, dengan cara ini Pemprov DKI ingin memberi perhatian khusus kepada mereka agar mereka mendapatkan jaminan kesehatan yang baik dari pemerintah. Tidak hanya pegawai PHL dan PPSU, dia berharap masyarakat luas juga menyadari pentingnya asuransi kesehatan baik swasta maupun program pemerintah.
Asuransi ini, kata dia, PPSU dan PHL akan memiliki jaminan kematian senilai Rp 137 juta sehingga mereka punya warisan untuk keluarganya.
Sementara itu, Kepala BPJS Divisi Regional IV, Kisworowati mengatakan, BPJS untuk PPSU dan PHL mulai aktif 1 Maret 2016 yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Saat ini sudah ada 18.000 yang sudah terdaftar. Total semua PPSU dan PHL ada 50.000-an. Sekarang dalam proses pendaftaran semua," kata Kisworowati.
Dia menambahkan, BPJS juga akan menanggung empat anggota keluarga lainnya, yakni istri atau suami dan tiga orang anak. Sebelumnya, pembayaran premi ditanggung oleh Pemprov DKI serta PPSU dan PHL dengan hitungan tiga persen dan dua persen.
"Namun atas kebijakan Pak Gubernur semua premi ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...