Pemprov Papua Cabut Izin Usaha 16 Investor
BIAK, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera mencabut izin usaha 16 investor yang bergerak di berbagai bidang usaha lantaran sudah tidak aktif lagi beroperasi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Dr Muhammad Abud Musaad M.Si di Biak, Rabu, mengatakan, pencabutan izin usaha 16 perusahaan itu tinggal menunggu waktu karena telah mendapat persetujuan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Alasan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut karena tidak lagi beraktivitas sehingga tidak dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat, bahkan, ada perusahaan sudah meninggalkan lokasi usaha sejak lama," ujarnya.
Ia mengatakan, belasan izin perusahaan investasi yang segera dicabut itu bergerak di bidang pertambangan, perikanan, kehutanan, pertanian serta usaha lain yang melibatkan penguasaan tanah masyarakat adat.
Dengan pencabutan izin usaha investasi dilakukan Pemprov Papua, menurut Musaad, maka lahan yang dikuasai perusahaan bersangkutan akan ditarik kembali dan dikembalikan kepada masyarakat.
"Permprov Papua sudah menyetujui pencabutan izin usaha investor yang tidak beroperasi di wilayah Papua sesuai hasil evaluasi," ungkap Kepala Bappeda Papua Muhammad Musaad.
Menyinggung penguasaan lahan investasi pascapencabutan, menurut Kepala Bappeda Musaad, sesuai kebijakan Pemerintah akan dicarikan investor lain yang bersungguh-sungguh melakukan usaha di wilayah Papua.
"Berapa besaran lahan yang dikuasai investor yang akan dicabut jumlah rinciannya saya tidak tahu persis karena secara rinci ditangani tim teknis Pemerintah Provinsi Papua," ujarnya.
Pada kegiatan rapat evaluasi peternakan dan pertanian se-Provinsi Papua berlangsung di Kabupaten Biak Numfor 6-8 November 20013 dibuka Kepala Dinas Perkebunan dan Pertanian Ir W.John Nahumury. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...