Penanganan Dugaan Korupsi Jembatan Kedungkandang Terhambat Saksi
MALANG, SATUHARAPAN.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam proses pembangunan Jembatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, terhambat oleh pemanggilan sejumlah saksi, kata Kasat Reskrim Polres Kota Malang AKP Arief Kristanto.
"Sampai saat ini prosesnya masih penyelidikan. Sebelum kami melangkah ke proses penyidikan, memang ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, di antaranya memanggil pihak-pihak yang tahu persis terkait pembangunan Jembatan Kedungkandang itu," tegas Arief di Malang, Senin.
Ia mengakui pemanggilan pihak-pihak yang tahu itu tidak semudah yang dibayangkan, sebab yang membuat proses penyelidikan sebuah kasus menjadi lama adalah tahapan pemanggilan saksi-saksi. Tidak semua saksi yang dipanggil bisa langsung datang.
Namun demikian, lanjutnya, pihaknya tidak ada rencana untuk menangguhkan proses penyelidikan kasus tersebut. Bahkan proses penyelidikannya akan diintensifkan dan berupaya pihak-pihak yang tahu proses pembangunan jembatan itu secepatnya bisa dimintai keterangan.
Arief juga membantah jika penanganan kasus dugaan korupsi jembatan yang menghubungkan Kota Malang dengan Kabupaten Malang itu lamban karena hingga saat ini statusnya belum meningkat menjadi proses penyidikan, padahal penyelidikan dilakukan sejak awal September lalu.
Munculnya dugaan korupsi dalam proses pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp 54 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2012 dan 2013 itu ketika Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang memutus kontrak kerja dengan pemenang tender.
Pemenang tender tersebut adalah PT Nugraha Adi Taruna. Dan, pemutusan kontrak kerja tersebut karena rekanan dari Jakarta itu tidak mampu menyelesaikan proyek tepat waktu.
Aroma dugaan korupsi dalam proyek itu makin terlihat setelah adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Hasil audit tersebut menyatakan bahwa proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang telah merugikan negara sebesar Rp 9,7 miliar.
Kerugian sebesar Rp 9,7 miliar itu karena PT Nugraha Adi Taruna asal Surabaya itu tidak mengembalikan uang jaminan ke Pemkot Malang, baik jaminan asuransi sebesar Rp7 miliar maupun jaminan uang pelaksanaan sebesar Rp 2,7 miliar.
Kapolresta Malang AKBP Totok Suhariyanto sebelumnya mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Munasim mengaku masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polresta Malang.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Polres Kota Malang telah memanggil Kepala DPUPPB Dr Jarot Edy Sulistyono. (Antara)
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...