Buronan Terpidana Kasus Korupsi Unsri Ditangkap
PALEMBANG, SATUHARAPAN.COM – Buronan terpidana kasus korupsi dana Penerimaan Bukan Pajak menjabat Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Prof Dr M Hatta Anshori yang ditangkap di Temanggung Jawa Tengah, akhirnya tiba di Kota Palembang, Minggu (10/11).
Terpidana didampingi petugas Kejari Palembang terbang dari Yogyakarta dengan pesawat, Minggu dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pukul 13.00 WIB.
Penangkapan terpidana dilakukan oleh Satuan Tugas Kejaksaan Agung bersama Kejari Temanggung dan Kejari Palembang, berlangsung di kontrakan milik terpidana di Desa Lunge RT 02/07 Temanggung Jawa Tengah, Sabtu (9/11) pukul 02.45 WIB.
Menurut petugas yang menyertai di bandara, proses penangkapan terpidana di rumah kontrakannya tidak mengalami kesulitan, dan tanpa ada perlawanan.
Terpidana sendiri sejak Juli 2013 masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang.
"Sebelum buron terpidana menghilang dari apartemennya di Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nanang Sigit usai penjemputan tersangka di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Ia menjelaskan, terpidana akan langsung menjalani putusan Mahkamah Agung yaitu pidana penjara selama dua tahun.
Terpidana Prof Dr M Hatta Anshori diputus MA telah melakukan penyelewengan dana penerimaan bukan pajak Program Pendidikan Doktor Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) pada tahun 2008.
Fakta di persidangan menunjukkan terpidana terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,547 miliar. (Antara)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...