Pencabutan Pengawasan Ekspor Impor Langkah Mundur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika menilai usulan pencabutan pengawasan dan pengendalian ekspor impor migas sebagai langkah mundur. Menurutnya, pengawasan itu merupakan tugas pemerintah untuk meninjau kegiatan ekspor impor ke negara-negara tertentu termasuk yang tidak memiliki hubungan diplomatik.
"Usulan pencabutan itu sebagai langkah mundur. Ekspor impor untuk komoditas yang sangat diperlukan atau menyangkut hajat hidup warga negara, maka pengawasan itu sangat penting," ujar Karyada, di Jakarta, Senin (28/9).
Dia menambahkan migas adalah barang yang menyangkut kebutuhan masyarakat banyak dan merupakan barang strategis yang perlu diawasi.
"Jika tidak ada pengawasan, dikhawatirkan tiba-tiba bergejolak. Pemerintah perlu fungsi pengawasan terhadap semua hal-hal yang tidak baik bagi negara," kata dia.
Ia pun meminta pemerintah untuk tegas dan menumpas mafia migas di Tanah Air.
"Mafia itu bisa dihilangkan dengan niat. Kalau hanya proses saja susah. Niatnya tidak bisa macam-macam. Kalau hanya dengan ketentuan nanti hilang yang lama timbul yang baru," kata dia.
Senada dengan Karyada, pengamat energi, Marwan Batubara, mengatakan usulan pencabutan tersebut merupakan langkah mundur.
"Saya pikir itu langkah mundur. Kalau selama ini masyarakat dan publik mengeluhkan dominannya peran mafia migas, mestinya pengawasan ditingkatkan," tambah dia.
Menurut Marwan, kebijakan tersebut bukanlah hal yang mendesak dibanding berbagai hal prioritas yang perlu diperbaiki di sektor energi nasional, misalnya transparansi industri migas, penerapan dana stabilisasi, penyusunan peta jalan dan cetak biru sesuai PP KEN No 79/ 2014 dan sebagainya.
Marwan berharap pemerintah untuk tegas dalam memberantas mafia, baik mafia minyak, listrik, gula, atau sektor lainnya. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...