Pencucian Uang Polis Asuransi Capai Rp11,4 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan total nilai pencucian uang berkedok polis asuransi yang diterima pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencapai Rp11,4 miliar.
"Total ada Rp11,4 miliar dari 11 polis asuransi," kata Brigjen Arief di Jakarta, Rabu (30/10).
Pejabat Ditjen Bea dan Cukai HS ditangkap secara terpisah dengan komisaris PT Tanjung Utama Jati, YA, pada Selasa (29/10) di dua tempat berbeda. Ia diduga menerima suap berkedok polis asuransi terkait pengurusan ekspor impor untuk perusahaan YA.
Brigjen Arief menjelaskan, YA melalui staf bagian keuangan perusahaannya, Siti Rosidah (SR) mentransfer uang ke Anta Widjaya (AW-`office boy`). Setelah uang masuk ke rekening AW, uang kemudian ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi atas nama HS.
"Dari rekening BCA milik SR, juga ada yang ditransfer ke mantan istri HS, Widyawati melalui rekening Mandiri dan BCA. Dari situ, ada yang dibelikan polis asuransi atas nama HS dan namanya sendiri," ungkapnya.
Enam polis asuransi yang diberikan kepada HS mencapai Rp4.934.893.500. Sedangkan, lima polis asuransi sisanya diberikan kepada Widyawati senilai Rp6.490.000.000.
"Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo, dicairkan terlebih dahulu dan ditransfer ke rekening Mandiri milik Widyawati," ucapnya.
Suap sebanyak itu, lanjut Brigjen Arief merupakan upaya untuk menghindari proses audit Ditjen Bea Cukai terhadap sejumlah perusahaan ekspor impor YA. Aksi tersebut diduga atas saran HS.
HS atau Heru Sulastiyono tadinya merupakan Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Namun, saat ditangkap, ia menjabat sebagai Kasubdit Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Sementara itu, YA atau Yusron Arif merupakan Komisaris PT Tanjung Utama Jati. Ia tercatat memiliki 11 perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor impor dan jasa kepabeanan dengan komoditas bijih plastik, asesoris wanita, mesin dan suku cadang (spareparts).
Hingga saat ini keduanya telah ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta, dan terus diperiksa. Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan, yakni polis asuransi, buku tabungan, dokumen transaksi, dokumen perusahaan, satu unit "air soft gun", enam unit telepon genggam dan dua unit mobil, yakni Ford Everest dan Nissan Terano.
Ada pun kedua tersangka dijerat dengan pasal 3 dan 6 UU No 15/2002 tentang TPPU sebagaimana diubah UU No 25/2003 dan pasal 3 dan 5 UU No 8/2010. Pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...