Pengacara: KPK Bukan Sita Tanah Milik Rudi Rubiandini
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengacara mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar menyatakan tanah dan bangunan yang disita KPK pada Senin (28/10) bukan milik kliennya.
"Tanah yang disita itu milik saudaranya, namanya Heli," kata Tamsil saat mengunjungi Rudi di gedung KPK Jakarta, Rabu (30/10).
KPK mengumumkan penyitaan tanah dan bangunan yang diduga milik Rudi di Jalan Haji Ramli No 13, Tebet, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
"Heli membeli tanah dengan meminjam uang Pak Ardi, rencananya dibayar Lebaran (tahun) ini, tapi belum sempat dibayar karena Pak Ardi keburu ditangkap," jelas Rusdi.
Ardi yaitu Deviardi adalah pelatih golf Rudi yang ditangkap bersama-sama dengan Rudi pada 13 Oktober 2013 saat memberikan uang 400 ribu dolar AS kepada Rudi.
"Tanah tidak dibeli Pak Rudi, tanah ini dibeli Pak Heli, Pak Heli membeli tanah itu dari saudaranya dia, kemudian meminjam uang ke Pak Ardi, ingin dibayar setelah Lebaran, AJB (Akta Jual Beli) juga atas nama Pak Heli, mungkin karena tanah itu terkait uang Pak Ardi jadi disita," tambah Rusdi.
Selain menyita tanah dan bangunan, KPK juga menggeledah Apartemen Lavande Jalan Prof Dr Supomo No. 231A, Menteng Dalam, Jakarta Selatan serta rumah yang diduga milik Rudi Rubiandini di Jalan Anatomi Kelurahan Cigadung, Bandung Jawa Barat pada Selasa (29/10).
"Dari penggeledahan itu yang disita adalah SK (Surat Keputusan) dia sebagai Kepala SKK Migas dan tabungan putranya, jadi rumahnya tidak disita," tambah Rusdi.
Pascapenangkapan Rudi, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat lain yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Simon Tandjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Proses hukum Simon Tandjaya sudah masuk dalam tahap penuntutan dan segera disidang. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...