Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta 17:27 WIB | Rabu, 08 Mei 2013

Pendataan Warga Miskin Manfaatkan Data E-KTP

Pendataan Warga Miskin Manfaatkan Data E-KTP
Sekretaris Eksekutif TNP2K, Bambang Widianto(foto-foto: Prasasta Widiadi)
Pendataan Warga Miskin Manfaatkan Data E-KTP
Dirjen Dukcapil, Irman, dan Sekretaris Eksekutif TNP2K, Bambang Widianto, Dirjen Pajak, Fuad Rahmany
Pendataan Warga Miskin Manfaatkan Data E-KTP
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim Nasional Percepatan Pengurangan Kemiskinan (TNP2K) akan mengoptimalkan data-data kependudukan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)  yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk mendata rumah tangga miskin tentang data rumah tangga miskin. Keinginnan ini dikemukakan Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dengan sejumlah lembaga negara di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Senin (6/5)

“Saat ini kami sudah berhasil merekap dengan versi kami sebanyak empat puluh persen data orang miskin di Indonesia, dan kami butuh yang lebih akurat. Ooleh karena itu kesepakatan yang telah ditandatangani pada 29 Januari yang lalu memberi banyak kontribusi bagi kami.”  ujar Bambang

TNP2K sebagai lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ini membutuhkan Nomor Induk Kependudukan untuk berbagai keperluan penanganan kemiskinan, dan beberapa program-program pengentasan kemiskinan seperti Basis Data Terpadu (BDT), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan pemberian Beras Miskin (Raskin)

“Saat ini, kami sedang merancang satu kartu khusus untuk Basis Data Terpadu, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan pelayanan beras miskin (Raskin). Kami ingin mengoptimalkan data dari Ditjen Dukcapil agar data kami ntuk  lebih rinci dan lebih lengkap,” kata Bambang Widianto.

Dalam sambutannya, setelah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, TNP2K akan melakukan sinkronisasi data.  “Walau data dari kami lengkap, tetapi tidak ada sinkronisasi di lapangan. Kalau disinkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka kami yakin akan lebih lengkap karena berdasar pada kartu keluarga,” pungkas Bambang Widianto.

Sebelumnya pada 29 Januari 2013 Kementerian Dalam Negeri telah menandatangai Nota Kesepakatan dan Kesepahaman mengenai pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yakni dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Pembangunan Nasional, Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan selaku Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)

Editor : Windrarto


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home