Pendeta AS yang Dituduh Dukung Gulen, Keluar dari Penjara Turki
ANKARA, SATUHARAPAN.COM – Seorang pendeta asal Amerika Serikat yang telah mendekam selama dua tahun penjara di Turki, dipindahkan menjadi tahanan rumah sampai persidangannya dimulai.
Andrew Brunson ditahan pada Oktober 2016 setelah dituduh membantu sebuah organisasi pimpinan Fethullah Gulen—pria yang dituding berupaya melancarkan kudeta terhadap Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.
Setelah meringkuk di sel selama dua tahun, pengadilan Kota Izmir memutuskan Brunson harus keluar dari penjara atas alasan kesehatan.
Akan tetapi, pendeta Kristen Protestan di Gereja Kebangkitan Izmir itu tidak bebas begitu saja.
Menurut pengacara Brunson, Cem Halavurt, kliennya ditempatkan sebagai tahanan rumah dan harus memakai perangkat elektronik pada pergelangan kaki sehingga aparat bisa terus memantaunya.
Halavurt menyebut tuduhan terhadap kliennya “sama sekali tidak terbukti”.
Brunson telah bermukim di Turki selama 23 tahun. Saat ditangkap, ia menjadi salah satu dari 50.000 orang yang dituduh terlibat dalam upaya kudeta.
Media di Turki melaporkan bahwa hampir semua bukti mengenai dugaan keterlibatan Brunson telah dikumpulkan.
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo menyambut baik dikeluarkannya Brunson dari penjara. Namun, sebagaimana dicuitakannya di Twitter, langkah itu “tidak cukup” mengingat “tiada bukti kredibel” terhadap Brunson.
Kasus penahanan Brunson mengakibatkan hubungan AS-Turki semakin tegang.
Sebelumnya, AS sudah dibuat jengkel oleh keputusan Turki membeli rudal-rudal antipesawat buatan Rusia.
Pada sisi lain, Presiden Erdogan berang karena AS menyokong pasukan Kurdi dalam konflik Suriah sekaligus menolak mengekstradisi Fethullah Gulen yang bermukim di Pennsylvania. (bbc.com)
Editor : Sotyati
Duta Besar: China Bersedia Menjadi Mitra, Sahabat AS
BEIJING, SATUHARAPAN.COM-China bersedia menjadi mitra dan sahabat Amerika Serikat, kata duta besar C...