Pendeta di RRT Dihukum Dua Tahun Penjara
GUIZHOU, SATUHARAPAN.COM – Yang Hua, Pendeta Kristen Injili di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang telah ditahan selama lebih dari satu tahun, kini telah dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara.
Yang Hua atau yang juga dikenal sebagai Li Guozhi, dijatuhi hukuman di provinsi Guizhou atas tuduhan membocorkan rahasia negara menurut organisasi yang mengawasi penganiayaan terhadap Kristiani di Tiongkok “China Aid” yang dikutip kembali Christian Today, hari Jumat (6/1).
Polisi menggerebek tempat dia berkhotbah, Gereja Huoshi, pada Desember 2015 dan menangkap dia karena Yang berusaha menghentikan pejabat pemerintah yang menyita komputer gereja.
Kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan yang menyatakan ia menderita penyiksaan saat di penjara.
Bob Fu, presiden dan pendiri China Aid, mengutuk perlakuan tersebut: “Ini adallah penganiayaan agama murni secara barbar. Kami mendesak Presiden Obama dan Presiden terpilih Trump untuk tegas mengutuk tindakan brutal ini," kata Bob.
Pada Juni 2016, Yang menulis kepada istrinya dari penjara yang mendesaknya untuk tetap percaya penuh pada Yesus Kristus.
Dia menulis: "Tuhan kami yang indah, Tuhan kita, siapa yang bisa menebak kebijaksanaan Tuhan, Iman kami terbangun atas dasar Sabda Tuhan. Tuhan tidak pernah berubah dan tidak pernah berbuat salah,” tulis Yang.
Ia juga mengungkapkan, dia telah menderita penyakit hati dan kudis di penjara. Namun dia menambahkan: “Penderitaan dapat dipulihkan dalam Tuhan, Puji Tuhan,” tulis dia.
Dia menasihati agar istrinya jangan pernah bersedih dan putus asa namun selalu memandang Tuhan kita, dan selalu menjaga kehidupan spiritual di atas kekacauan lingkungan nyata.
"Istirahat dalam pelukan Tuhan. 'Beberapa orang menggantungkan pengharapan pada kereta, beberapa lainnya kuda, tapi kami percaya dalam nama Tuhan. Persiapkan jalan untuk Tuhan bekerja. Aku akan pergi dengan Anda. Jika Tuhan tidak mengizinkan hal itu, tidak sehelai rambut (dari kepalamu) akan jatuh ke lantai,” dia menambahkan.
Tuduhan yang dialamatkan kepada Yang adalah menghalangi keadilan dan mengumpulkan orang-orang untuk mengganggu ketertiban umum.
Dia menyelesaikan tuduhan tersebut, dan kemudian didakwa dengan " membocorkan rahasia negara secara ilegal memiliki" yang mengharuskan dia sekarang menjalani hukuman. (christiantoday.com)
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...