Pendeta Luspida Simanjuntak : Para Penyerang Sama.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM — Forum Rohaniawan se-Jabodetabek yang menggelar aksi unjuk rasa menentang keras perusakan beberapa tempat ibadah beberapa waktu lalu, digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada (8/4). Salah satu pendeta yang mengungkap fakta hukum adalah Pendeta Luspida Simanjuntak, pendeta wanita yang sehari-hari menjadi hamba Tuhan di HKBP Cikeuting, Bekasi ini.
Pendeta Luspida Simanjuntak mengatakan bahwa “perjuangan di HKBP belum berakhir." Lebih lanjut Luspida mengatakan kalau jalan keluar yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) tidak memadai karena tanah yang disediakan Pemkot tidak ada bukti legal yang sah.
“Bayangkan saja, kertas MOU (Memorandum Of Understanding) yang dipegang dan menjadi kesepakatan antara pemerintah kota dan HKPB Cikeuting hanya putih, tidak ada berkas hitam.”
Luspida mengindikasikan bahwa tidak ada tanda tangan resmi dari pendeta yang bersangkutan dan membawahi jemaat itu tidak berkekuatan hukum.
Apa yang diungkapkan Luspida sama dengan ketentuan nomor tujuh yang tertuang dalam tuntutan Forum Solidaritas Rohaniwan se-Jabodetabek tersebut yakni agar Majelis Permusyawaratan Rakyat mendesak pemerintah pusat merevisi Peraturan Bersama Menteri dengan tidak lagi meletakkan hak setiap warga negara untuk beragama dan beribadah di tangan peraturan pemerintah daerah yang bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia.
Fakta hukum lain yang diungkap Luspida, antara lain keyakinan Luspida tentang orang yang menyerang HKBP Setu, HKBP Cikeuting, dan GKI Yasmin. Para perusak atau destruktor adalah orang-orang yang sama.
“Hal lain yang akan saya sampaikan. Kami melihat bahwa orang-orang yang memukul kami dahulu (kasus HKBP Cikeuting), sama juga orangnya itu-itu juga," ujar Luspida. "Kalau mereka bisa beribadah kenapa kami tidak,” tambahnya.
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...