Pendeta Pantekosta Singapura Korupsi Uang Gereja Demi Dukung Karier Istri
SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM - Pendeta dari sebuah gereja Singapura dihukum karena penipuan pada hari Rabu (21/10), karena terbukti telah menggunakan jutaan dolar dana gereja untuk mempromosikan karier istrinya dalam musik pop.
Pendeta, Kong Hee, dari Gereja Harvest City, dan lima pejabat gereja itu, dihukum karena tuduhan yang berkaitan dengan penyalahgunaan sebesar US$ 36 juta untuk mendukung karier istri sang pendeta, Ho Yeow Sun, penyanyi yang juga dikenal sebagai Sun Ho. Enam pemimpin gereja didakwa pada tahun 2012, dan pengadilan sepanjang 140-hari terhadap mereka telah diikuti dengan seksama di Singapura, yang dikenal agresif menuntut kasus korupsi.
Kong dan para pemimpin gereja lainnya, yang dihukum karena berbagai tuduhan pelanggaran pidana kepercayaan, menghadapi hukuman 20 tahun penjara. Tidak ada tanggal yang ditetapkan untuk mulai menjalani hukuman mereka.
"Para terdakwa memilih untuk terlibat dalam operasi rahasia dan konspirasi menutup-nutupi," kata Hakim See Kee Oon. "Mereka bersekongkol membuat cerita-cerita dan perjalanan rekaan untuk menyembunyikan tindakan melawan hukum mereka," kata Hakim, sebagaimana dilaporkan oleh New York Times.
Istri sang pendeta merilis beberapa album bahasa Mandarin di Taiwan dan album berbahasa Inggris yang ditujukan untuk pasar Amerika Serikat, termasuk China Wine, sebuah lagu tahun 2007 hasil kolaborasi dengan Wyclef Jean.
Gereja mendanai album Mandarin pertama nyonya Ho, dan pada tahun 2007, Kong mencoba untuk menyembunyikannya setelah anggota gereja mengeluh tentang penyalahgunaan sumbangan tersebut, menurut hakim See. Uang dari dana pembangunan gereja itu seolah-olah dimasukkan ke dalam obligasi tetapi pada kenyataannya digunakan untuk mempromosikan album Ho.
Para terdakwa membela diri dengan mengatakan mereka bertindak untuk kepentingan gereja. Mereka percaya bahwa karier musik Ho bisa membantu gereja memperluas keanggotaannya, menurut laporan berita di Singapura.
Sementara itu BBC melaporkan bahwa enam tokoh gereja tersebut didakwa melakukan penipuan senilai S$50 juta atau setara dengan Rp492 miliar.
Mereka yang jadi terdakwa adalah pendeta Kong Hee, mantan anggota majelis jemaat gereja, John Lam, pendeta senior, Tan Ye Peng, anggota majelis gereja Chew Eng, dan dua mantan manajer keuangan gereja, Serina Wee dan Sharon Tan. Mereka juga didakwa dengan pasal pidana pelanggaran kepercayaan dan pemalsuan rekening.
Kong mendirikan gereja Pantekosta pada tahun 1989, dan pelayanannya menekankan kekayaan materi yang katanya bisa datang dari pengabdian spiritual. Lebih dari dua setengah dekade, gereja itu berekspansi secara drastis, dengan 15 layanan ibadah akhir pekan dan keanggotaan dilaporkan mencapai lebih dari 17.000 tahun lalu.
Gereja ini memiliki 50 gereja afiliasi dengan tambahan 27.000 anggota, sebagian besar di Indonesia, Malaysia dan Taiwan.
Ho, yang tidak terkena hukuman, mengatakan dia "kecewa dengan hasilnya," menurut sebuah pernyataan yang dipasang di situs gereja. Keenam terdakwa sedang mempelajari hukuman tersebut dan menunggu saran dari pengacara mereka, yang juga direktur eksekutif gereja tersebut.
Editor : Eben E. Siadari
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...