Pendukung Morsi Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman kepada 52 pendukung presiden terguling Mohamed Morsi hingga 10 tahun penjara pada Kamis (4/6) atas protes yang dilakukan pada bulan Januari 2014, kata seorang pejabat pengadilan.
Putusan terbaru itu menjadi bagian dari serangkaian hukuman keras yang dijatuhkan kepada pendukung Morsi yang telah ditargetkan dalam tindak kekerasan tanpa henti sejak militer menggulingkannya pada bulan Juli 2013.
Sebuah pengadilan pidana di Sohag sekitar 500 km selatan Kairo, menjatuhkan hukuman 10 tahun untuk 43 terdakwa, 24 di antaranya diadili in absentia (tidak hadirnya terdakwa dalam persidangan), kata pejabat itu.
Mereka dihukum karena "pertemuan ilegal, menolak otoritas, kerusuhan dan penggunaan kekerasan" dalam protes mengecam referendum konstitusi pada bulan Januari tahun lalu, tambah pejabat itu.
Pengadilan juga menghukum tiga terdakwa masing-masing lima tahun dan enam orang lainnya selama tiga tahun penjara. Tiga diantaranya dibebaskan.
Sejak penggulingan Morsi itu tindak kekerasan terhadap para pendukungnya telah mengakibatkan ratusan orang tewas dan ribuan orang dipenjara.
Ratusan pendukungnya juga telah dijatuhi hukuman mati setelah pengadilan kilat massal seperti yang dijelaskan oleh PBB sebagai hal yang "belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah".
Morsi sendiri dihukum mati pada tanggal 16 Mei karena merencanakan melarikan diri dari penjara dan serangan terhadap polisi selama pemberontakan lebih dari empat tahun lalu yang menggulingkan presiden Hosni Mubarak.
Tenggat waktu hukuman yang dijatuhkan kepada Morsi akan segera berakhir pada 16 Juni 2015 mendatang, menunggu hasil keputusan diskusi dari otoritas agama tertinggi Mesir. (thesundaily.my)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...