Pendukung Morsi Dijatuhi Hukuman Penjara hingga 88 Tahun
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Mesir pada Sabtu (16/4) menjatuhkan hukuman penjara mulai dari lima sampai 88 tahun kepada 11 pendukung mantan presiden terguling Mohamed Morsi karena terlibat kerusuhan, menurut narasumber dari pengadilan.
Mereka adalah pendukung Ikhwanul Muslimin yang dituduh terlibat “kerusuhan, sabotase dan mengganggu ketertiban umum” di selatan kota Samalut dan Minya dalam aksi protes melawan tindakan keras berdarah di Kairo pada 14 Agustus, ketika ratusan orang meninggal, kata narasumber itu.
Kasus ini terjadi di tengah tindakan keras sweeping oleh pemerintah yang didukung militer Mesir terhadap Ikhwanul Muslimin. Pihak berwenang telah membunuh ratusan Islamis dan menangkap sekitar 16.000 orang sejak militer menurunkan Presiden Mohammed Morsi, salah seorang pemimpin Ikhwanul Muslimin Juli lalu.
Mereka diperkenankan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hakim ketua pada sidang di hari Sabtu tersebut adalah orang yang sama yang memutuskan pada 24 Maret, dimana sebanyak 529 pendukung Morsi dijatuhi hukuman mati. Jumlah massa terbanyak yang dijatuhi hukuman mati dalam sejarah Mesir modern yang mengejutkan kelompok hak asasi, dan mengundang kecaman dari internasional.
Pada Senin, pengadilan serupa juga akan menjatuhkan hukuman kepada pemimpin Ikhwanul Muslim Mohamed Badie dan 700 pendukung Morsi lainnya.
Kelompok hak asasi Amnesti Internasional mengatakan lebih dari 1.400 pendukung Morsi tewas sejak militer menggulingkan dia pada 3 Juli tahun lalu. (AFP)
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...