Peneliti UGM Rancang Teknologi Penyerap Karbon Udara
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Dua peneliti dari Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUIPT) Microalgae Biorefinery Univetsitas Gadjah Mada (UGM) merancang purwarupa Algaetree, yakni teknologi dekarbonisasi untuk mengatasi produksi karbon atau CO2 di udara terbuka.
CEO Algatech Nusantara Rangga Wishesa dalam keterangan tertulis di Yogyakarta Kamis (27/6) mengatakan, dua peneliti itu adalah Guru Besar Teknik Kimia Fakultas Teknik UGM Prof Arief Budiman dan Dosen Fakultas Biologi UGM Dr Eko Agus Suyono.
Berkat kerja sama dengan startup PT Algatech Nusantara, purwarupa tersebut berhasil dikembangkan menjadi produk bernama "Microforest 100".
"Instalasi setinggi dua meter tersebut berfungsi untuk menyerap karbon di udara dengan teknologi fotobioreaktor,” katanya.
Rangga mengaku senang bisa bekerja sama mengembangkan prototipe peneliti UGM serta membantu menambahkan beberapa fitur pelengkap seperti pengembangan desain, fabrikasi, dan penambahan alat-alat sensor kondisi kultivasi agar Microforest mampu bekerja secara maksimal.
Menurut dia, sistem di dalam "Microforest 100" akan menyerap karbon dioksida dalam jumlah besar, bahkan setara dengan lima pohon dewasa berumur sekitar 15 tahun.
Hal itu didasarkan pada kemampuan mikroalga yang dapat menyerap karbon dioksida 30-50 kali lipat lebih banyak dibanding tanaman terestrial saat ini.
Microforest 100 itu kemudian ditempatkan kali pertama di Masjid Raya Syeikh Zayed, Solo, Jawa Tengah karena tingginya tingkat pengunjung masjid tersebut.
Alat itu diletakkan di ruangan terbuka supaya dapat menyerap CO2 yang dihasilkan pengunjung.
Menurut salah satu peneliti, Dr Eko Agus Suyono, mikroalga masih memiliki potensi agar dikembangkan menjadi produk olahan lain, seperti bahan bakar bioenergi.
Harapannya, potensi tersebut dapat dieksplorasi lebih lanjut untuk dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
"Dengan begitu, pengurangan emisi karbon dapat berlangsung secara masif dalam mengatasi perubahan iklim," katanya.
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...