Penerimaan Pajak Akhir April 2015 Meningkat 56,4 Persen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut bahwa hingga akhir April 2015. penerimaan pajak mencapai Rp 310,1 triliun atau melonjak 56,4 persen dibanding posisi pencapaian sebulan sebelumnya.
“Kenaikan terjadi karena penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) badan, setoran PPh pasal 26 terkait SPT tahunan dan tahun pembinaan pajak yang sudah berjalan sesuai harapan kami,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama seperti tertuang di pajak.go.id, di Jakarta, Minggu (10/5).
Mekar menilai, kontribusi program pelaporan pajak penghasilan (PPh) badan dan tahun pembinaan pajak memberi dampak positif terhadap penerimaan pajak
Mekar menambahkan realisasi itu setara 23,96 persen dari total target dalam APBN-P 2015 yang sebesar Rp 1.294,26 triliun.
Lima besar kelompok penyumbang pajak di Indonesia meliputi minyak dan gas yang meningkat cukup tajam sebesar 10,58 persen, karena sebelumnya pada 2014 penerimaan hanya Rp 162,93 triliun namun kini menjadi Rp 180,16 triliun.
Sedangkan dari pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sampai April 2015 turun 5,25 persen menjadi Rp 111,32 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 117,49 triliun. Hal serupa pun terjadi pada kelompok pajak lainnya, turun 9,54 persen menjadi Rp 1,55 triliun dibandingkan April 2014 sebesar Rp 1,72 triliun.
Satria Utama menginginkan di masa mendatang dengan adanya reinventing policy maka target penerimaan pajak 2015 mampu dicapai. Reinventing policy adalah penghapusan sanksi bagi wajib Pajak yang belum melaporkan pembayaran pajaknya.
Direktorat Jenderal Pajak meyakini dengan pelaksanaan reinventing policy (sunset policy jilid II) yakni penghapusan sanksi bagi wajib pajak (WP) yang belum melaporkan pembayaran pajakanya dengan sebenar-benarnya, penerimaan pajak akan tercapai.
Dua kelompok pajak yang juga turut menurun adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yakni 64,7 persen menjadi Rp 308,24 miliar dari sebelumnya Rp 873,22 miliar; serta PPh migas yang menurun 46,18 persen menjadi Rp 16,74 triliun dibandingkan realisasi yang sama tahun lalu sebesar Rp 31,11 triliun. (pajak.go.id).
Editor : Eben Ezer Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...