Loading...
EKONOMI
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 13:23 WIB | Rabu, 12 Juni 2013

Penerimaan Pajak dan Cukai Mencapai Total 5,5 triliun Rupiah

Taat membayar pajak sebagai tindakan nyata turut membangun bangsa. (dok. pdk.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penerimaan pajak dan cukai negara mengalami penambahan dan totalnya mencapai 5,5 triliun Rupiah. Hal ini dijabarkan sebagai salah satu kesimpulan dari Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Muhammad Chatib Basri, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo dan Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pada Selasa (11/6) di Gedung DPR RI, Jakarta kemarin.

Raker yang diadakan untuk membahas mengenai optimalisasi penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 ini juga menghasilkan beberapa alternatif kebijakan. Beberapa diantaranya adalah optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan khususnya batubara melalui kebijakan royalti atau pengenaan bea keluar batubara. Kemudian kebijakan penerimaan cukai dari minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis, serta revisiensi tarif cukai atas hasil tembakau dan etil alkohol.

Kesimpulan yang dapat dicapai selain penambahan penerimaan dari pajak dan cukai adalah royalti batubara untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang semula berada di angka 3,5 persen sampai tujuh persen, menjadi 10 persen sampai 13 persen.

Tarif ini direncanakan berlaku per Januari 2014, sehingga akan masuk dalam APBN 2014. Pemerintah dan Komisi XI akan mengkaji dan merevisi ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78 tahun 2013 tentang cukai tembakau. Pemerintah dan Komisi XI akan membahas mengenai revisi penyesuaian tarif cukai rokok premium.

Mengenai PMK dan usulan-usulan lain sebagai sumber penerimaan negara, akan dibahas secara khusus. Sehingga kebijakan-kebijakan yang akan diambil tidak hanya mendapatkan sumber penerimaan baru, tetapi juga tidak mengorbankan sektor industri yang sudah berjalan.

Editor : Wiwin Wirwidya Hendra


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home