Penetapan Warisan Budaya Masih Minim
KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kacung Marijan, mengakui penetapan karya budaya sebagai warisan budaya Indonesia masih sangat minim.
Dari sekitar 70.000 karya budaya benda dan 6.000 karya budaya tak benda yang tercatat, baru sekitar dua persen yang ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia. Upaya pemerintah mencatat dan menetapkan itu merupakan ikhtiar untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang Indonesia miliki.
“Pemerintah daerah, sebagai pihak yang mengusulkan karya budayanya banyak yang belum memiliki tim ahli, sebagai pihak yang merekomendasikan karya tersebut. Untuk itulah keberadaan tim ahli penting dan kami terus dorong pemerintah daerah mengangkat tim ahli,” kata Kacung dalam sebuah dialog kebudayaan yang diselenggarakan Kemendikbud di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (27/10).
Menurut Kacung, kesadaran masyarakat untuk melindungi warisan budaya juga masih belum cukup kuat. Padahal, kasus klaim yang dilakukan negara lain terhadap warisan budaya milik Indonesia beberapa kali terjadi.
“Kita selalu memberikan pemahaman, melestarikan budaya itu sangat penting. Budaya adalah jati diri kita,” katanya.
Ia menambahkan, setiap kelompok masyarakat memiliki sesuatu yang dihasilkan, mulai dari cara berpikir, berperilaku, dan lain-lain. Mereka memiliki sistem nilai, ekspresi, dan karya-karya fisik atau artefak yang menjadi ciri khas kelompok masyarakat yang jumlahnya ratusan di seluruh Indonesia.
“Bangsa Indonesia terbentuk oleh perbedaan-perbedaan itu. Luar biasa kita itu. Sayangnya, sering kali kita tidak bangga dengan kekayaan itu,” katanya.
Untuk itu, Kacung mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bersama-sama bersinergi untuk memperkuat tumbuhnya kebudayaan Indonesia.
“Tidak mungkin jika tugas ini hanya diserahkan kepada pemerintah pusat. Harus dilakukan bersama-sama supaya pelestarian budaya ini lebih luas cakupannya,” kata Kacung.
Upaya pertama yang dilakukan Kemendikbud untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan beragam kebudayaan di Indonesia adalah, dengan memperbaiki data melalui pencatatan, pendokumentasian, dan penetapan.
Setiap tahun Kemendikbud melakukan pencatatan pada minimal 10.000 cagar budaya benda dan 2.000 karya budaya tak benda.
Tahun ini, Kemendikbud menetapkan 121 warisan budaya tak benda Indonesia. Penetapan itu dilakukan melalui sidang penetapan yang dilakukan pada September 2015.
Sebelum penetapan, sebanyak 339 karya budaya dari 34 provinsi di Indonesia diusulkan oleh pemerintah daerah. Tiga di antaranya warisan budaya tak benda yang ditetapkan itu berasal dari NTT. Ketiganya adalah Mbaru Niang Wae Rebo, Pasola Sumba, dan tarian tradisional Ttu. (kemdiknas.go.id)
Editor : Sotyati
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...