Pengacara Jokowi Enggan Cabut Gugatan Penghina Presiden
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politikus PDI Perjuangan sekaligus pengacara Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya tidak akan mencabut gugatan ke Mabes Polri terkait kasus penghinaan, pencemaran nama baik, dan pornografi yang merugikan Presiden Joko Widodo.
Penegasan ini menanggapi usulan berbagai pihak agar pihak kepolisian tidak membawa kasus yang menyeret pria berinisial MA, yang dikenal sebagai penjual tusuk sate, ke ranah pidana.
"Saya jamin Jokowi pasti memaafkan itu, tapi tidak mungkin akan saya cabut gugatannya," kata Henry di Jakarta, Kamis (30/10).
Polisi telah menangkap MA yang berusia 23 tahun karena dituduh membuat dan menyebarkan rekayasa foto pornografi Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, melalui akun Facebook-nya.
Kepolisian telah menjerat MA dengan tuduhan berlapis, yaitu pasal pornografi dan pencemaran nama baik. Dia juga dijerat serangkaian pasal dalam Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik.
Meminta Maaf
Belakangan, ibu kandung MA juga telah meminta agar Presiden Joko Widodo memaafkan tindakan anaknya tersebut.
Namun, menurut Henry, proses hukum terhadap MA tetap berjalan, walaupun nantinya Presiden Jokowi akan memaafkan tindakan itu.
"Bahwa hukumannya (berdasarkan putusan majelis hakim) menjadi ringan, itu persoalan lain. Jadi jangan dikira saya haus untuk melihat orang dihukum. Begitu juga Jokowi," Henry menjelaskan.
Sementara itu, Mabes Polri menyatakan pihaknya tidak dapat mencabut perkara ini karena termasuk delik murni.
"Polisi tidak bisa mencabut sendiri, apalagi kasusnya ini terkait dengan delik biasa atau murni," kata Juru Bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, Kamis (30/10).
Ditahan
Kasus ini bermula dari laporan Koordinator tim hukum kampanye Jokowi-Jusuf Kalla ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada akhir Juli 2014 lalu.
Polisi diminta menelusuri akun Facebook yang mengunggah dan menyebarkan rekayasa foto pornografi Jokowi dan Megawati.
Polisi baru menyelidiki kasus ini sejak bulan Agustus kemarin. Akhirnya, pada Jumat (10/10) lalu, polisi memeriksa Jokowi, yang sudah berstatus sebagai Presiden RI terpilih.
Setelah menelusuri akun Facebook yang bersangkutan, polisi menemukan nama asli sang pemilik akun tersebut, yaitu MA.
MA ditangkap di kediamannya di Jakarta Timur, pada Kamis (23/10) dan saat ini dia ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. (bbc.co.uk)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...