Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 04:16 WIB | Sabtu, 12 Oktober 2013

Pengacara: Putusan MK Semasa Akil Sarat Masalah

Mantan Ketua mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. (Foto: dok.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah praktisi hukum dan pengacara berpendapat mayoritas putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi semasa pimpinan Akil Mochtar terutama yang menyangkut penyelesaian sengketa pilkada, bermasalah karena sarat dengan kepentingan politis dan indikasi "kongkalikong".

"MK sering menciptakan norma baru yang bertentangan dengan konstitusi itu sendiri," kata praktisi hukum, Arteria Dahlan, yang juga pengacara yang sering terlibat dalam berbagai kasus pilkada, pada sebuah diskusi di Gedung Bawaslu Jakarta, Jumat (11/10).

Arteria menyebutkan kasus sengketa pilkada yang bermasalah itu, salah satunya kasus pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

MK, pada April, ujar Aretria bersikukuh untuk tetap memenangkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto dan mendiskualifikasi keputusan KPU yang memenangkan Sugianto Sabran-Eko Sumarno, walaupun Mahkamah Agung telah menguatkan kemenangan Sugianto dan Eko.

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menguatkan kemenangan Sugianto-Eko. "MK tidak memiliki dasar yang kuat di sidang tersebut. begitu juga dengan ketarangan saksi-saksi yang banyak tidak benar," kata Arteria.

Praktisi hukum lainnya Risa Mariska menyebutkan hakim MK seringkali mengabaikan keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi. Salah satu contohnya, saat menangani kasus pilkada Lebak, yang menurut KPUD setempat, dimenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi.

Namun, terkait keputusan KPUD tersebut, persidangan MK memutuskan harus dilakukan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Lebak karena telah terjadi terjadi pengerahan massa dari birokrasi dengan cara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Putusan MK ini luar biasa dan sarat politik transaksional. Menurut saya ini membuka jalan kepada Amir Hamzah untuk dapat memenangi pilkada itu," klaim Risa.

Penyelesaian pilkada Lebak ini juga menjadi kasus yang dituduhkan KPK kepada Akil Mochtar atas sangkaan tindakan penyuapan. Akil Mochtar diduga menerima uang Rp1 miliar guna pengurusan sengketa pilkada Lebak, kata Ketua KPK Abraham Samad. (Ant)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home