Pengadilan AS Belum Putuskan Pelaksanaan Kembali Larangan Perjalanan
LOS ANGELES, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan banding yang sedang mempertimbangkan apakah akan memberlakukan kembali perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang melarang masuk pengungsi dan warga dari tujuh mayoritas muslim ke Amerika Serikat (AS) mengatakan pihaknya belum berencana mengumumkan putusannya pada Rabu (8/2).
“Pengadilan tidak akan mengeluarkan keputusan pada hari ini,” kata David Madden, juru bicara untuk Pengadilan Banding di San Francisco, menambahkan bahwa pemberitahuan awal 30 hingga 90 menit akan disampaikan jika keputusan akan segera diambil.
Panel tiga hakim menggelar sidang kontroversial mengenai masalah itu pada Selasa, dengan pengacara yang mewakili pemerintahan Trump menegaskan larangan tersebut dibenarkan untuk alasan keamanan nasional.
Perintah itu, yang dikeluarkan tanpa peringatan sebelumnya, memicu kekacauan perjalanan dan mendapatkan kecaman dari kelompok-kelompok pembela imigrasi.
Larangan tersebut ditangguhkan pada Jumat oleh seorang hakim federal di Seattle, setelah dua negara bagian AS meminta dibatalkan atas dasar diskriminasi agama dan bahwa aturan itu menyebabkan “kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.”
Dekret Trump melarang masuk semua pengungsi selama 120 hari, dan wisatawan dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman selama 90 hari. Pengungsi dari Suriah dilarang masuk hingga batas waktu yang tidak ditentukan. (AFP)
Bryan Amadeus Chandra, Sosok yang Cerdas dan Senang Menolong...
Jakarta, Satuharapan.com, Bryan Amadeus Chandra atau yang akrab dipanggil Bryan merupakan salah...