Pengadilan Banding Perberat Hukuman Djoko Susilo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi simulator SIM Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Drs Djoko Susilo, dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar, dari denda sebelumnya Rp 500 juta.
"Menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs Djoko Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan, serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dalam laman PT-Jakarta.go.id, Kamis (19/12).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Hakim Tinggi Roki Panjaitan SH sebagai ketua dengan anggota Hakim Tinggi Humuntal Pane SH, Hakim Tinggi MH Dr M Djoko SH MH, Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta Sudiro SH MH, Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta Amiek SH, pada Rabu (18/12).
Selain itu, majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, dan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
Majelis banding juga menghukum terdakwa korupsi simulator SIM itu dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Pengadilan banding juga menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No 156/Tanjung Barat yang terletak di Jalan Cendrawasih Mas Blok A 9 No 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta dua unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.
Tuntutan Jaksa KPK
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo.
Hakim menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan kesatu primer.
Selain itu, Djoko dianggap terbukti melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama, serta Pasal 3 Ayat 1 huruf c dalam undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan ketiga.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Majelis hakim juga membebaskan Djoko dari tuntutan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Menurut majelis hakim, tidak adil jika Djoko tetap diwajibkan membayar uang kerugian negara padahal aset-asetnya disita secara otomatis karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. (Ant)
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...