Pengadilan: Dibenarkan Bagi Hasil Google dari Keuntungan Konten Berita
PARIS, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Banding di Prancis dengan jelas menolak argumen Google bahwa lalu lintas yang dihasilkan di situs web penerbit merupakan "pembayaran" yang cukup, kata siaran pers di kantor berita AFP menyambut baik keputusan itu yang mengklarifikasi pada beberapa poin.
Sebelumnya diberitakan bahwa Google akan membayar hingga satu miliar dolar AS kepada media jurnalistik global.
Meskipun Google menyatakan bahwa konten pers menghasilkan sedikit nilai, Pengadilan memutuskan bahwa, sebaliknya, bagi hasil dibenarkan dengan alasan bahwa Google menerima "keuntungan ekonomi yang pasti" dari konten ini, baik dari pendapatan iklan langsung maupun "terutama" tidak langsung.
Keputusan itu juga mengakhiri perdebatan yang ingin dipertahankan Google terkait hak agensi pers untuk secara langsung menegosiasikan pembayaran untuk produksi jurnalistik mereka sendiri. Ini dengan jelas menunjukkan bahwa AFP harus mendapatkan keuntungan langsung dari hak ini.
Diperkuat oleh putusan Pengadilan Banding, AFP berharap bahwa diskusi sekarang dapat berlanjut dengan dasar dan ketentuan yang ditentukan oleh undang-undang.
Editor : Sabar Subekti
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...