Pengadilan Hukum PT KU Bayar Ganti Rugi Rp 25,6 Milyar Terkait Karhutla
Ada 19 perkara terkait karhutla, tujuh pekara sudah berkekuatan hukum tetap dengan denda hingga Rp 3,05 triliun.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan menghukum PT Kaswari Unggul (KU) membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 25,6 Milyar. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini sesuai dengan nilai gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PT KU digugat terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut seluas 129,18 hektare di Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, pada tahun 2015. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikeluarkan 5 Desember 2019, dan Putusan PT Jakarta dilakukan pada sidang tanggal 13 Juli 2020.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengapresiasi putusan Majelis Hakim. “Kami melihat bahwa Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian, serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (strict liability). Kami sangat menghargai putusan ini,” kata Rasio Sani, di situs KLHK, Jumat (25/9).
KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan karhutla karena merupakan kejahatan yang sangat serius (extra ordinary crime), berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan hidup serta berdampak pada wilayah lokal, regional dan bahkan lintas batas negara (transboundary movement) dalam waktu lama. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi UUD 1945, katanya.
“Meskipun terjadinya karhutla sudah cukup lama, kami tetap mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi yang ada. Kami tetap akan menindaknya apalagi terhadap karhutla yang dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang. Data kami menunjukkan bahwa Karhutla di PT. Kaswari Unggul ini telah terjadi berulang-ulang. Jadi harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Sani.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo, mengatakan bahwa sampai saat ini sudah ada 19 perusahaan terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Satu perkara telah selesai, satu perkara sedang proses pembayaran, tujuh perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai putusan mencapai Rp 3,05 triliun.
Sedangkan dua perkara lain masih dalam upaya hukum kasasi, dan dua perkara dalam upaya hukum banding, serta enam perkara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...