Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 19:42 WIB | Jumat, 26 Februari 2021

Pengadilan Inggris: Perempuan Yang Bergabung dengan ISIS Tak Seharusnya Diizinkan Kembali

Pengadilan Inggris: Perempuan Yang Bergabung dengan ISIS Tak Seharusnya Diizinkan Kembali
Shamima Begum. (Foto: dok. Ist.)
Pengadilan Inggris: Perempuan Yang Bergabung dengan ISIS Tak Seharusnya Diizinkan Kembali
Foto ini diambil dari CCTV yang dikeluarkan oleh Kepolisian Metropolitan di London pada 23 Februari 2015, Amira Abase, 15 tahun, kiri, Kadiza Sultana, 16, tengah, dan Shamima Begum, 15, berjalan melalui bandara Gatwick, selatan London, sebelum penerbangan mereka ke Turki pada Selasa 17 Februari 2015. (Foto: dok. AP)

LONDON, SATUHARAPAN.COM-Seorang perempuan kelahiran Inggris yang pergi ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ekstremis ISIS seharusnya tidak diizinkan untuk kembali ke Inggris. Ini melawan pemerintah agar mencabut kewarganegaraannya, karena dia menimbulkan risiko keamanan, kata Mahkamah Agung Inggris memutuskan pada hari Jumat (26/2).

Shamima Begum meninggalkan London pada 2015 ketika dia berusia 15 tahun dan pergi ke Suriah melalui Turki bersama dua teman sekolahnya di mana dia menikah dengan seorang pejuang ISIS.

Begum, sekarang 21 tahun, yang ditahan di kamp penahanan di Suriah, dan kewarganegaraan Inggrisnya dicabut pada 2019, tetapi Pengadilan Banding sebelumnya setuju bahwa dia dapat mengajukan banding yang adil atas keputusan itu jika dia diizinkan kembali ke Inggris.

Samima Begum, 21 tahun, yang ditahan di sebuah kamp penahanan di Suriah, kewarganegaraan Inggrisnya dicabut pada tahun 2019. (Foto: dok. AFP)

 

Namun pengadilan tinggi negara itu membatalkan keputusan itu, yang berarti bahwa meskipun dia masih dapat mengajukan banding atas keputusan yang mencabut kewarganegaraannya, dia tidak dapat melakukannya di Inggris.

Pemerintah Inggris berpendapat bahwa badan intelijen menyimpulkan bahwa mereka yang bersekutu dengan ISIS memiliki risiko serius terhadap keamanan nasional saat ini. 

Ayah Shamima Begum, Ahmed Ali, di desanya di Bangladesh pada 5 Maret 2019. (Foto: dok. AP) 

 

“Jika kepentingan publik yang vital, dan dalam hal ini, keamanan publik, tidak memungkinkan suatu perkara disidangkan secara adil, maka pengadilan biasanya tidak dapat menyidangkannya,” kata hakim Mahkamah Agung menyimpulkan.

Kasus Begum telah menjadi subyek perdebatan sengit di Inggris antara orang-orang yang mengatakan dia melepaskan hak kewarganegaraannya dengan melakukan perjalanan untuk bergabung dengan ISIS melawan mereka yang berpendapat dia tidak boleh dibiarkan tanpa kewarganegaraan, melainkan menghadapi persidangan di Inggris. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home