Pengadilan Inggris: Perempuan Yang Bergabung dengan ISIS Tak Seharusnya Diizinkan Kembali
LONDON, SATUHARAPAN.COM-Seorang perempuan kelahiran Inggris yang pergi ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ekstremis ISIS seharusnya tidak diizinkan untuk kembali ke Inggris. Ini melawan pemerintah agar mencabut kewarganegaraannya, karena dia menimbulkan risiko keamanan, kata Mahkamah Agung Inggris memutuskan pada hari Jumat (26/2).
Shamima Begum meninggalkan London pada 2015 ketika dia berusia 15 tahun dan pergi ke Suriah melalui Turki bersama dua teman sekolahnya di mana dia menikah dengan seorang pejuang ISIS.
Begum, sekarang 21 tahun, yang ditahan di kamp penahanan di Suriah, dan kewarganegaraan Inggrisnya dicabut pada 2019, tetapi Pengadilan Banding sebelumnya setuju bahwa dia dapat mengajukan banding yang adil atas keputusan itu jika dia diizinkan kembali ke Inggris.
Namun pengadilan tinggi negara itu membatalkan keputusan itu, yang berarti bahwa meskipun dia masih dapat mengajukan banding atas keputusan yang mencabut kewarganegaraannya, dia tidak dapat melakukannya di Inggris.
Pemerintah Inggris berpendapat bahwa badan intelijen menyimpulkan bahwa mereka yang bersekutu dengan ISIS memiliki risiko serius terhadap keamanan nasional saat ini.
“Jika kepentingan publik yang vital, dan dalam hal ini, keamanan publik, tidak memungkinkan suatu perkara disidangkan secara adil, maka pengadilan biasanya tidak dapat menyidangkannya,” kata hakim Mahkamah Agung menyimpulkan.
Kasus Begum telah menjadi subyek perdebatan sengit di Inggris antara orang-orang yang mengatakan dia melepaskan hak kewarganegaraannya dengan melakukan perjalanan untuk bergabung dengan ISIS melawan mereka yang berpendapat dia tidak boleh dibiarkan tanpa kewarganegaraan, melainkan menghadapi persidangan di Inggris. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...