Pengadilan Iran Vonis Hukuman Mati Kepada Penyanyi Pop Tataloo
Dia didakwa menghina nabi umat Islam, Muhammad.
TEHERAN, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi populer Amir Hossein Maghsoudloo, yang dikenal sebagai Tataloo, setelah ia dinyatakan bersalah atas penistaan ââagama, demikian dilaporkan media lokal pada hari Minggu (19/1).
"Mahkamah Agung menerima keberatan jaksa" atas hukuman penjara lima tahun sebelumnya atas pelanggaran termasuk penistaan ââagama, surat kabar Etemad melaporkan secara daring.
Dikatakan bahwa "kasus tersebut dibuka kembali, dan kali ini terdakwa dijatuhi hukuman mati karena menghina nabi," mengacu pada Nabi Muhammad.
Laporan tersebut menambahkan bahwa putusan tersebut belum final dan masih dapat diajukan banding.
Musisi bawah tanah berusia 37 tahun itu telah tinggal di Istanbul sejak 2018 sebelum polisi Turki menyerahkannya ke Iran pada bulan Desember 2023. Ia telah ditahan di Iran sejak saat itu.
Tataloo juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena mempromosikan "prostitusi" dan dalam kasus lain didakwa menyebarkan "propaganda" terhadap Republik Islam dan menerbitkan "konten cabul".
Penyanyi bertato tebal ini, yang dikenal karena memadukan rap, pop, dan R&B, sebelumnya didekati oleh politisi konservatif sebagai cara untuk menjangkau warga Iran muda yang berpikiran liberal.
Tataloo bahkan mengadakan pertemuan canggung di televisi pada tahun 2017 dengan presiden Iran yang sangat konservatif, Ebrahim Raisi, yang kemudian meninggal dalam kecelakaan helikopter.
Pada tahun 2015, Tataloo menerbitkan sebuah lagu yang mendukung program nuklir Iran yang kemudian terbongkar pada tahun 2018 selama masa jabatan pertama Donald Trump sebagai presiden AS. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Presiden Resmikan 37 Proyek Tenaga Listrik, Total Kapasitas ...
SUMEDANG, SATUHARAPAN.COM-presiden Prabowo Subianto meresmikan 37 proyek strategis ketenagalistrikan...