Rusia Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Pengacara Alexei Navalny
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Rusia pada hari Jumat (17/1) menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun kepada tiga pengacara yang telah membela Alexei Navalny karena membawa pesan dari mendiang pemimpin oposisi tersebut dari penjara ke dunia luar.
Kasus tersebut, yang muncul di tengah tindakan keras yang meluas terhadap perbedaan pendapat selama serangan Ukraina, telah membuat khawatir kelompok-kelompok hak asasi manusia yang khawatir Moskow akan meningkatkan persidangan terhadap perwakilan hukum selain memenjarakan klien mereka.
Kremlin telah berupaya untuk menghukum rekan-rekan Navalny bahkan setelah kematiannya yang tidak dapat dijelaskan di sebuah koloni penjara Arktik Februari lalu.
Vadim Kobzev, Alexei Liptser, dan Igor Sergunin dinyatakan bersalah karena berpartisipasi dalam "organisasi ekstremis" oleh pengadilan di kota Petushki.
Kobzev, anggota tim hukum Navalny yang paling terkenal, dijatuhi hukuman lima setengah tahun, sementara Liptser dijatuhi hukuman lima tahun dan Sergunin tiga setengah tahun.
Hukuman tersebut menuai kemarahan di Barat.
Ketiganya hampir menjadi satu-satunya orang yang mengunjungi Navalny di penjara saat ia menjalani hukuman 19 tahun.
Navalny, lawan politik utama Putin, berkomunikasi dengan dunia dengan mengirimkan pesan melalui pengacaranya, yang kemudian dipublikasikan oleh timnya di media sosial.
Mengirim surat dan pesan melalui pengacara adalah praktik normal di penjara Rusia.
Janda Navalny yang diasingkan, Yulia Navalnaya, mengatakan para pengacara tersebut adalah "tahanan politik dan harus segera dibebaskan." (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Rusia Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Pengacara Alexei Naval...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Rusia pada hari Jumat (17/1) menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun kepa...