Pengadilan Iran Vonis Mati Delapan Pemrotes
TEHERAN, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Iran menghukum mati delapan orang pemrotes. Mereka dituduh "menyebarkan kerusakan di bumi," dalam pengadilan di Provinsi Isfahan, kata seorang pejabat pengadilan hari Jumat (26/6).
Vonis itu dijatuhkan beberapa hari setelah otoritas kehakiman tertinggi negara itu menguatkan hukuman mati terhadap tiga pemrotes lainnya.
Kasus delapan pemrotes telah diselesaikan, dan mereka dituduh "menyebarkan kerusakan di bumi" di Isfahan, menurut Quds Online yang dikelola pemerintah mengutip kepala pengadilan provinsi itu, Mohammadreza Habibi.
"Jika hukum dilanggar, seperti apa yang terjadi pada 2009, 2017 dan November tahun lalu, kami pasti akan berurusan dengan tegas dengan para pemberontak dan perusuh," kata Habibi.
Habibi tidak mengatakan apakah delapan orang yang dirujuknya ditangkap selama protes pada tahun 2009, 2017 atau 2019.
Mahkamah Agung Iran menguatkan hukuman mati bagi tiga pemrotes Iran yang ditangkap selama protes anti-pemerintah negara itu pada November lalu, kata Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia (HRANA) mengatakan pada hari Rabu (24/6).
Protes meletus di seluruh Iran November lalu setelah pemerintah memperkenalkan penjatahan bensin dan kenaikan harga barang-barang. Ribuan orang ditangkap dan sekitar 1.500 orang Iran tewas oleh pasukan keamanan, menurut laporan Reuters.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...