Pengadilan Irlandia Utara: UU Aborsi Langgar HAM
LONDON, SATUHARAPAN.COM – Undang-undang aborsi di Irlandia Utara melanggar hukum hak asasi manusia (HAM), menurut penemuan Pengadilan Tinggi Belfast pada Senin (30/11) dalam sebuah putusan yang dianggap sebagai sesuatu yang “bersejarah”.
Kasus tersebut ditangani Komisi HAM Irlandia Utara (NIHRC) dalam upaya memungkinkan perempuan dan gadis untuk melakukan aborsi dalam kasus pemerkosaan, inses atau dalam kasus ketika bayi mereka tidak memiliki peluang untuk bertahan hidup, tanpa menghadapi tuntutan pidana.
“Putusan hari ini adalah putusan yang bersejarah, dan akan disambut oleh banyak perempuan dan gadis yang dihadapkan pada situasi ini,” kata kepala komisioner NIHRC, Les Allamby, dalam sebuah pernyataan.
Hukum di Irlandia Utara saat ini melarang aborsi kecuali jika itu diperlukan untuk menyelamatkan nyawa perempuan atau jika ada risiko serius terhadap kesehatannya.
Putusan tersebut tidak mengubah undang-undang dan setiap reformasi harus diperdebatkan oleh parlemen regional, tempat terdapat penentangan politik yang cukup signifikan.
Hakim Mark Horner mengatakan kepada pengadilan bahwa “hak perempuan di Irlandia Utara yang hamil dengan kelainan janin mematikan atau yang hamil karena kejahatan seksual dilanggar” oleh hukum yang ada saat ini.
Dia mengacu pada Pasal Delapan Konvensi Eropa pada HAM, yang mencakup hak bagi keluarga dan kehidupan pribadi.
Hakim Horner mengatakan bahwa dalam kasus ketika janin tidak dapat bertahan hidup di luar rahim “tidak ada lagi nyawa yang perlu diselamatkan”.
Dia menambahkan bahwa larangan aborsi dalam kasus kekerasan seksual “benar-benar mengabaikan kondisi pribadi” korban kejahatan yang tak berdosa. (AFP)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...