Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:24 WIB | Senin, 13 Februari 2023

Pengadilan Jatuhkan Vonis Mati terhadap Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan, hakim mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Hakim juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti. Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, salah satunya, adalah Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata hakim Wahyu.

Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada sidang hari Selasa (17/1) lalu.

Tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home