Pengadilan Mesir akan Periksa Banding Mantan Presiden Morsi
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan di Mesir akan memulai pemeriksaan terhadap dua pengajuan banding pada Oktober yang diajukan oleh mantan presiden Mohamed Morsi, kata pengacaranya dan sumber pengadilan kepada AFP, Kamis (21/7).
Morsi adalah presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis yang digulingkan pada Juli 2013 oleh Presiden Abdel Fattah al Sisi, yang saat itu menjabat sebagai panglima militer.
Morsi didakwa dengan sejumlah tuduhan dalam empat persidangan.
Dia dijatuhi hukuman mati pada Juni 2015 bersama dengan beberapa terdakwa lain atas insiden pelarian massal dari penjara dan serangan terhadap polisi saat pemberontakan pada 2011, yang menggulingkan Hosni Mubarak.
Pengadilan Kasasi – pengadilan banding tertinggi Mesir – akan memeriksa putusan itu pada 18 Oktober, kata seorang pejabat pengadilan kepada AFP.
Pada April 2015, Morsi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas perannya dalam kekerasan terhadap demonstran selama satu tahun dia berkuasa. Pengadilan akan memeriksa dakwaan tersebut pada 8 Oktober.
Pengacara Morsi, Abdel Moneim Abdel Maksoud, mengatakan pengadilan hanya akan memeriksa kasus “semua terdakwa yang ditahan” dan bukan orang yang didakwa tanpa kehadiran mereka.(AFP)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...