Pengadilan Mesir Hukum Mati 12 Pendukung ISIS
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 12 anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pada Kamis (27/8) karena merencanakan serangan terhadap polisi dan tentara di negara itu, kata seorang pejabat pengadilan, menurut AFP.
Enam dari mereka yang diadili sudah dipenjara, sedangkan sisanya masih buron, kata pejabat itu.
Mereka dihukum setelah bergabung ISIS - yang telah menyatakan wilayah bagian Irak dan Suriah itu sebagai "khalifah" - dan merencanakan untuk menyerang anggota polisi Mesir dan militer.
Di Mesir, hukuman mati akan diteruskan ke pejabat negara yang berwenang dalam bidang religius, penafsir resmi hukum Islam, yang kemudian mengeluarkan pendapat tidak mengikat.
Hukuman yang sudah diputuskan akan diumumkan atau diringankan pada 12 September mendatang oleh pengadilan di provinsi utara Sharkia, kata seorang pejabat pengadilan.
Dalam pengadilan yang terpisah, dua sepupu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di provinsi yang sama karena menggunakan Facebook untuk mempromosikan ideologi ISIS, tambah pejabat itu. (alarabiya.net)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...