Pengadilan Mesir Mengesahkan Hukuman Mati Anggota ISIS
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Mesir pada Sabtu (12/9) mengesahkan hukuman mati untuk 12 orang yang dinyatakan bersalah karena telah merencanakan serangan atas nama kelompok ISIS.
Enam dari mereka yang dihukum berada di dalam penjara, sementara enam lainnya disidang tanpa kehadiran mereka.
Semua yang dihukum telah bergabung dengan ISIS dan merencanakan serangan terhadap pasukan polisi serta militer Mesir.
Pengadilan di provinsi Sharqiya, Nile Delta, mengusulkan hukuman mati untuk para tersangka itu bulan lalu, dan menunggu persetujuan mufti untuk meratifikasi putusan tersebut.
Mufti, penerjemah hukum Islam di Mesir, mengeluarkan opini yang tidak mengikat dalam kasus tersebut.
Mereka yang dihukum bisa mengajukan banding atas putusan itu kepada Pengadilan Kasasi, yang menegakkan putusan atau memerintahkan sidang ulang.
Ratusan Islamis dijatuhi hukuman mati sejak militer menggulingkan presiden Islamis Mohamed Morsi pada 2013.
Banyak di antaranya, termasuk Morsi sendiri, telah mengajukan banding. (AFP)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Susu Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebuah studi baru, para peneliti menemukan bahwa konsumsi susu yang tidak...