Pengadilan Mesir Menghukum Kepala Asrama Al-Azhar Karena Keracunan Makanan
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan di Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman kepada kepala asrama Universitas Al-Azhar, pengawas dapur, dan delapan koki hingga sepuluh tahun penjara dan denda EGP 10.000 (US$ 1,450 atau setara Rp 17 juta) terkait kasus keracunan makanan yang dikonsumsi sekitar 700 mahasiswa pada bulan April.
Pada tanggal 1 April, lebih dari 500 siswa dirawat di rumah sakit karena keracunan makanan setelah makan di kampus tersebut. Kurang dari sebulan kemudian, insiden keracunan makanan kedua terjadi yang membuat 179 mahasiswa menderita sakit.
Keputusan pengadilan pada hari Rabu (27/11) itu menyatakan para pelaku bersalah mengabaikan dan menjatuhkan hukuman mbanting dengan lima tahun penjara dan denda untuk setiap kasus keracunan makanan.
Skandal keracunan makanan itu membuat mahasiswa di sana menggelar demonstrasi, bahkan ada yang menyerukan agar Imam Ahmed El-Tayyeb, yang mengawasi lembaga-lembaga keagamaan serta pendidikan Al-Azhar di Mesir untuk dipecat.
Pada saat itu, Kementerian Kesehatan Mesir mengatakan bahwa keracunan massal kedua adalah hasil dari bakteri salmonella.
Al-Azhar adalah salah satu otorita Islam Sunni yang paling bergengsi di Mesir yang mengelola masjid, universitas, sekolah dan berbagai badan amal, selain lembaga ini juga mengeluarkan fatwa agama. (ahram.org.eg)
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...