Pengadilan Mesir Vonis 12 Pendukung Morsi Hingga 17 Tahun Penjara
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan Mesir pada Rabu memvonis 12 mahasiswa pendukung presiden Islamis terguling Mohamed Morsi hingga 17 tahun penjara karena terlibat dalam protes kekerasan, seperti yang dilaporkan media.
Kantor berita resmi MENA mewartakan bahwa para pengunjuk rasa tersebut divonis karena menyerang markas institusi Islam Al-Azhar saat berunjuk rasa.
Mereka ditangkap setelah berunjuk rasa pada Oktober berusaha untuk menyerbu kantor Al-Azhar, yang mendukung penggulingan Morsi oleh militer. Para mahasiswa itu dinyatakan bersalah atas tindakan mencoba menyerbu markas Al-Azhar, menghasut kerusuhan dan menyerang karyawan Al-Azhar dan aparat keamanan, serta menyabotase properti publik dan swasta.
Jaksa penuntut umum menerima pengaduan pada tanggal 30 Oktober tentang tindakan pengunjuk rasa dari "kelompok Sheikhdom" yang melempari bangunan dengan batu, berusaha untuk membuat kerusuhan dan menghina Imam Besar Al-Azhar dan aparat keamanan.
Mereka adalah mahasiswa Universitas Al-Azhar dan memprotes lembaga itu yang dituduh mendukung mencopotan Mohammed Morsi.
Lebih dari 1.000 orang, sebagian besar dari mereka adalah pendukung Morsi, tewas dalam bentrokan dengan polisi sejak penggulingannya pada Juli. Sementara ratusan tokoh Ikhwanul Muslimin, pendukung utama Morsi ditangkap dan akan menghadapi pengadilan atas tuduhan menghasut kekerasan dan pembunuhan.
Ribuan orang ditahan dan banyak dari mereka diadili. Morsi sendiri sedang diadili karena dituduh terlibat dalam pembunuhan pengunjuk rasa oposisi di depan istana presiden. (ahram.org.eg / AFP)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...