Loading...
DUNIA
Penulis: Sotyati 21:43 WIB | Kamis, 20 Maret 2014

Pengadilan Mumbai Vonis Pelaku Perkosaan Massal

Unjuk rasa menentang kekerasan terhadap perempuan. (Foto: pakistantoday.com)

MUMBAI, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Mumbai pada Kamis (20/3) menyatakan bersalah empat orang terkait tindak perkosaan massal terhadap seorang wartawan foto yang sedang bertugas di kota itu tahun lalu. Kasus tersebut kembali membangkitkan amarah di seluruh penjuru India atas keamanan wanita.

Pemerkosaan terhadap wartawan foto berusia 22 tahun itu terjadi pada Agustus tahun lalu di sebuah tempat penggilingan yang tak terpakai sebagai objek foto-fotonya, tak jauh dari sebuah area mewah di kota perdagangan yang selama ini dianggap lebih aman dari New Delhi. Wartawan foto yang namanya dirahasiakan itu bekerja ditemani seorang kawan pria. Pada saat peristiwa itu terjadi, para pemerkosa itu melumpuhkan teman pria fotografer tersebut, dan memaksanya melihat tindak perkosaan itu.

Mohammed Salim Ansari, Siraj Rehmat Khan (sumber lain menyebutkan Rehman, Red), Vijay Mohan Jadhav, dan Mohammed Kasim Hafeez Shaikh alias Kasim Bangali, para pemerkosa itu, berusia antara 18 sampai 27 tahun pada saat mereka ditahan. Semuanya putus sekolah dan menjadi pengangguran.

Hakim Shalini Phansalkar menyatakan keempat laki-laki tersebut bersalah dengan ancaman hukuman seumur hidup. “Itu akan menjadi pesan kuat kepada calon-calon pelaku,” kata Himanshu Roy, komisaris polisi pada saat penyerangan itu terjadi, kepada saluran berita NDTV.

Tersangka kelima, seorang remaja, disidangkan secara terpisah, oleh pengadilan anak-anak.

Tiga dari laki-laki itu, Jadhav, Ansari, dan Shaikh, juga dinyatakan bersalah atas tindakan perkosaan lain, atas operator telepon berusia 18 tahun, yang terjadi Juli tahun lalu. (AFP/Ant/nytimes.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home