Pengadilan Pakistan Bebaskan Pemenggal Wartawan WSJ
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Pakistan pada hari Jumat mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk meninjau keputusannya membebaskan Ahmad Omar Saeed Sheikh yang dihukum karena penculikan dan pemenggalan jurnalis Amerika Serikat, Daniel Pearl, sehari setelah Amerika Serikat menyatakan "keprihatinan yang mendalam" atas keputusan tersebut.
Sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim pengadilan pada hari Kamis (28/1) membebaskan Sheikh, pria kelahiran Inggris dan tiga terdakwa lainnya, yang telah dihukum pada tahun 2002 atas tuduhan penculikan dan pembunuhan wartawan Wall Street Journal (WSJ).
Pengadilan memerintahkan Sheikh dan rekan terdakwa dibebaskan segera jika mereka tidak diperlukan dalam kasus lain.
Pemerintah di Provinsi Sindh, wilayah Pakistan selatan, mengajukan petisi yang meminta pengadilan tinggi untuk meninjau kembali keputusannya,kata pengacara keluarga Pearl, Faisal Siddiqi, dan jaksa pemerintah Sindh mengatakan kepada Reuters.
"Kami telah mengajukan tiga petisi peninjauan," kata jaksa penuntut Faiz Shah, menjelaskan bahwa petisi tersebut akan meminta pembatalan pembebasan dan pemulihan hukuman mati terhadap Sheikh.
"Merasa dirugikan dan tidak puas dengan putusan, pemohon mengajukan petisi peninjauan penundaan pembebasan untuk mengajukan banding atas masalah hukum, fakta dan alasan," kata petisi yang meminta pembatalan tersebut.
Pearl, 38 tahun, sedang menyelidiki militan Islamis di Karachi setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat ketika dia diculik. Video pemenggalannya muncul beberapa pekan kemudian.
Orangtuanya terkejut atas keputusan Mahkamah Agung, yang oleh Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, disebut sebagai "penghinaan terhadap korban terorisme di mana-mana, termasuk di Pakistan". Washington juga siap untuk menuntut Seikh di Amerika Serikat, kata Blinken.
Pengadilan tinggi tahun lalu mengubah hukuman mati terhadap Sheikh menjadi hukuman seumur hidup, dan membebaskan ketiga terdakwa, dengan alasan kurangnya bukti. Pemerintah dan orang tua Pearl menentang keputusan itu dan memohon kepada Mahkamah Agung untuk menerapkan kembali hukuman mati, yang ditolak pada hari Kamis. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...