Pengadilan Pakistan Bebaskan Terdakwa Penghujatan Agama
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung Pakistan mengabulkan pembebasan dengan jaminan bagi seorang perempuan yang diadili atas dakwaan penistaan agama, kata seorang pengacara seperti dikutip AFP, hari Jumat (16/10).
Dia telah mendekam di penjara selama tiga tahun, dan itu adalah keputusan yang langka di negara yang menganggap dakwaan semacam itu amat sensitif.
Waliaha Arfat, perempuan itu, dituduh menodai Al Quran dan ditahan pada 2012 di Kota Lahore, tempat persidangan atas dirinya di pengadilan negeri masih berlangsung.
“Penahanan terus-menerus atas dirinya menimbulkan ancaman serius atas kehidupannya,” kata pengacaranya, aktivis HAM terkenal, Asma Jehangir.
Namun, tunangannya, Muhammad Amanullah, mengatakan keselamatan Arfat juga merupakan masalah penting setelah dia keluar dari penjara.
Penghujatan merupakann masalah sensitif di Pakistan, republik Islam berpenduduk sekitar 200 juta itu, di mana tuduhan tanpa bukti dalam kasus penghujatan agama sering memicu aksi kekerasan massa dan main hakim sendiri.
“Sebagian ekstremis sebelumnya berupaya menyerangnya saat dia dibawa ke pengadilan. Kemudian, pengadilan itu terpaksa memindahkan persidangannya di dalam penjara,” kata Amanullah kepada AFP.
Tim pembela Arfat dalam persidangan itu, yakni Saiful Malook mengatakan dia akan segera dibebaskan.
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...