Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 07:47 WIB | Jumat, 20 Desember 2019

Pengadilan Pakistan Perintahkan Jenazah Musharraf Diseret dan Digantung

Mantan penguasa militer, Pervez Musharraf saat menjalani perawatan di rumah sakit di Dubai. (Foto:

ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan khusus Pakistan mengeluarkan perintah aneh tetapi tampaknya sebagai pesan simbolis untuk mantan penguasa militer, Pervez Musharraf, pada hari Kamis (19/12), yang mengatakan jenazahnya harus diseret ke parlemen dan digantung selama tiga hari jika dia meninggal sebelum eksekusi.

Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Musharraf pada hari Selasa (17/12) setelah memutuskan dia bersalah atas pengkhianatan tingkat tinggi karena melawan konstitusi pada tahun 2007.

Pengumuman pada hari Kamis itu dikeluarkan setelah pemerintah mengatakan telah menemukan kesalahan dengan hukuman, tampaknya memihak antara militer dan peradilan, dan pengacara umum mengatakan dia berencana untuk mengajukan banding.

Pengadilan mengarahkan para penegak hukum untuk menangkap Musharraf, yang saat ini tengah mendapat perawatan kesehatan di Dubai, untuk memastikan hukuman mati terhadapnya dilaksanakan.

Tetapi jika dia mati sebelum eksekusi, "mayatnya (harus) diseret ke D-Chowk, Islamabad, Pakistan, dan digantung selama tiga hari," katanya, dikutip Reuters. Chowk, atau bundaran, berada tepat di luar parlemen.

Pakar hukum menyebut instruksi itu inkonstitusional, meskipun simbolis.

Hanya ada satu preseden, pengadilan menghukum seorang pembunuh berantai untuk digantung di tempat umum dan tubuhnya dipotong menjadi 100 bagian di depan keluarga para korban. Hukuman itu tidak pernah dilakukan.

Menteri Informasi Pakistan, Firdous Ashiq Awan, mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa tim hukum pemerintah telah menemukan "celah dan kelemahan" dalam hukuman mati itu setelah pengacara memberi tahu Perdana Menteri, Imran Khan, tentang kasus ini.

Musharraf, 76 tahun, yang diadili dan dijatuhi hukuman in absentia, mengatakan di Dubai bahwa tuduhan terhadapnya bermotivasi politik.

Pengacara Musharraf mengatakan mereka akan mengajukan banding terhadap hukuman ke Mahkamah Agung.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home