Pengadilan Pakistan Vonis Mati Pria Kristen atas Konten Kebencian Terhadap Muslim
MULTAN-PAKISTAN, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati pada seorang pria Kristen karena menyebarkan apa yang dianggap sebagai konten kebencian terhadap Muslim di media sosial setelah salah satu serangan massa terburuk terhadap umat Kristen di Provinsi Punjab bagian timur tahun lalu, menurut pengacaranya pada hari Senin (1/7) dan menambahkan bahwa ia akan hadir pada persidangan keputusannya.
Pada bulan Agustus 2023, sekelompok pria Muslim membakar puluhan rumah dan gereja di kota Jaranwala setelah beberapa warga mengklaim bahwa mereka melihat dua orang pria Kristen merobek isi Al Quran, membuangnya ke tanah, dan menulis kata-kata penuh penghinaan ke dalamnya, menurut sumber dari pihak berwajib. Kedua pria itu kemudian dipenjara.
Tidak ada korban yang dilaporkan pada saat kaum Kristiani ketakutan sehingga lari dari rumah mereka menuju area yang lebih aman. Meskipun polisi telah menangkap lebih dari 100 pelaku terduga atas penyerangan itu, masih belum jelas apakah ada yang dijatuhi hukum.
Ehsan Shan, meskipun tidak terlibat dalam penyerangan tersebut, telah tertuduh karena mengunggah ulang gambar halaman Al Quran yang dirusak pada akun TikTok-nya, menurut pengacaranya, Khurram Shahzad, yang disampaikan kepada The Associated Press pada hari Senin (1/7). Ia juga menambahkan bahwa ia akan hadir untuk melawan hukuman mati yang dijatuhkan pada hari Sabtu oleh pengadilan kota Sahiwal di Provinsi Punjab.
Amir Farooq, petugas polisi yang menangkap Shan, mengatakan bahwa Shan membagikan ‘konten kebencian pada masa-masa sensitif ketika pihak berwajib sedang kesulitan untuk menindaklanjuti kekerasan yang terjadi.’
Naveed Kashif, pendeta lokal salah satu gereja di Sahiwal, mengatakan bahwa ia tidak membenarkan apa yang diunggah Shan, tetapi ia mempertanyakan mengapa pengadilan menjatuhkan vonis yang begitu ekstrem ketika orang-orang yang terlibat ke dalam penyerangan tersebut justru belum dihukum.’
Tuduhan penghinaan agama adalah hal yang umum di Pakistan. Di bawah hukum negara tentang penghinaan agama, siapapun yang ditemukan bersalah atas menghina Islam atau tokoh keagamaan Islam dapat dihukum mati.
Sementara pihak berwajib belum melaksanakan hukuman mati atas penghinaan agama, seringnya yang terjadi hanyalah tuduhan yang dapat menyebabkan keributan dan menghasut massa untuk melakukan tindak kekerasan, hukuman gantung, dan pembunuhan.
Pada 3 Juni, Nazir Masih yang berumur 72 tahun meninggal setelah ia diserang oleh kemarahan massa di bulan Mei atas dampak dari tuduhan penghinaan agama. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...