Pengadilan Prancis Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Pelaku Genosida di Rwanda
PRANCIS, SATUHARAPAN.COM – Jaksa di pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pelaku Genosida di Rwanda, Pascal Simbikangwa yang juga merupakan mantan kapten tentara Rwanda.
Simbikangwa membantah tuduhan tersebut, tetapi jaksa Bruno Sturlese meminta juri untuk menyatakan dia bersalah atas tuduhan genosida dan bukan hanya keterlibatan saja namun tuduhan itu terus diajukan terhadap dirinya selama di pengadilan pada Rabu (12/3).
Sebuah putusan akan dibacakan pada Jumat (14/3) dalam beberapa minggu dari awal peringatan pembantaian yang terjadi pada tahun 1994 yang merenggut sekitar 800 ribu nyawa, kebanyakan dari mereka adalah minoritas etnis Tutsi.
Pada sidang Rabu (12/3) jaksa menyebutnya sebagai Simbikangwa pembersih etnis yang berkomitmen radikal untuk aksinya dan orang yang dapat melakukan apa saja untuk hal-hal yang buruk.
Sidang ini sangat bersejarah karena ini adalah pertama kalinya Prancis berhadapan dengan pelaku genosida Rwanda.
Rwanda berulang kali menuduh Prancis yang seharusnya bertanggung jawab atas pembantaian dan melindungi mereka yang telah melakukan genosida.
Bulan lalu, Rwanda mengecam keputusan oleh pengadilan banding atas Prancis untuk memblokir ekstradisi tiga tersangka genosida dan berharap bahwa mereka akan diadili di Prancis.
Pengadilan Kasasi Prancis pada 26 Februari lalu membatalkan putusan pengadilan yang diputuskan pada bulan November 2013 lalu perihal menyetujui ekstradisi Claude Muhayimana dan Innocent Musabyimana.
Hal itu menguatkan keputusan bulan September oleh pengadilan lain yang menolak ekstradisi Laurent Serubuga, mantan kolonel yang juga diinginkan oleh Kigali selama pembantaian tahun 1994. (aljazeera.com)
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...