Pengadilan Prancis Larang Insinyur Muslim Akses Laman Nuklir
PRANCIS, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan di Prancis pada Senin (1/9) menegakkan larangan kepada seorang insinyur Muslim untuk mengakses laman nuklir.
Seorang insinyur berusia 29 tahun yang tidak boleh disebutkan namanya sesuai hukum yang berlaku di Prancis ini bekerja di perusahaan subkontraktor raksasa energi Prancis EDF dan telah diberikan izin akses ke instalasi nuklir salama 2012 hingga 2013 untuk kepentingan pekerjaan. Akan tetapi pada Maret 2014, izin untuk memasuki stasiun tenaga nuklir Nogent-sur-Seine dicabut.
Para pejabat mengatakan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan dengan kelompok teroris jihad dan seorang imam yang terlibat dalam perekrutan anak-anak yang dikirim perang ke Irak. Namun, pengacara insinyur tersebut mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kasus Islamophobia.
Pengacara insinyur itu berpendapat bahwa kliennya tidak pernah memiliki catatan hitam di kepolisian.
“Tidak ada bukti dari link yang dimaksud,” papar Sefen Guez Guez AFP. Ia juga berniat mengajukan banding.
Pada Juni 2014 lalu, Guez Guez berhasil mencabut larangan dari pengadilan. Akan tetapi ketika insinyur kembali bekerja di perusahaan subkontraktor tersebut, ia kembali tidak bisa mengakses laman nuklir sehingga pengacaranya kembali mengajukan banding.
Seperti sejumlah negara di Eropa, Prancis telah menyatakan keprihatinannya atas tindakan radikal orang-orang muda yang meninggalkan negaranya untuk berperang di Irak dan Suriah.
Menurut perkiraan resmi, sekitar 800 warga negara Prancis, termasuk para wanita, telah melakukan perjalanan ke Suriah, daerah yang sarat akan konflik.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...