Pengadilan: Presiden Turki Didenda Rp 50 Juta
ANKARA, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan di Turki memerintahkan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, membayar 10.000 Lira Turki (sekitar US$ 4.000 atau Rp 50 Juta) sebagai kompensasi bagi Mehmet Aksoy, seorang seniman, hari Selasa (3/3).
Aksoy membangun sebuah monumen di kota Kars yang mempromosikan rekonsiliasi antara Turki dan Armenia. Dia bekerja sejak 2005, namun pada 2011 Erdogan (ketika itu menjabat Perdama Menteri Turki) menyatakan ketidaksukaannya pada ‘’Monument to Humanity (Monumen untuk Kemanusiaan" dan mendorong pemerintah lokal membongkar itu.
Aksoy kemudian menggugat Erdogan atas "penghinaan" terhadap dia. Kantor berita Turki, Anadolu mengatakan pengadilan memerintahkan Erdogan untuk membayar mengkompensasi bagi Aksoy atas penderitaan mental yang disebabkan oleh tindakannya.
Turki dan Armenia sejauh ini tidak memiliki hubungan diplomatik dan menghadapi ketegangan atas kasus pembunuhan massal (genosida) terhadap warga Armenia di bawah pemerintahan Kekaisaran Ottoman pada 1915.
Pemerintah Turki tidak pernah mau mengakui genosida itu. Namun bulan depan, Armenia memperingati 100 tahun genosida yang diperkirakan membunuh sedikitnya 1,5 juta warga Armenia.
Sementara itu, media Turki, Hurriyet, menyebutkan bahwa Erdogan memerintahkan penghancuran patung setinggi 35 meter yang disebutnya sebagai "orang aneh." Hal itu dikatakan pada 8 Januari 2011 ketika berkunjung ke Kars. Aksoy menuntut ganti rugi 100.000 lira namun pengadilan mengabulkan hanya 10.000 lira.
Wali Kota Kars ketika itu, Naif AlibeyoÄlu yang berasal dari partai berkuasa, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), menugasi Aksoy membangun monumen yang melambangkan persahabatan Turki-Armenia. Projek ini menampilkan dua figur yang saling berhadapan, dengan tangan terbuka menghadap mereka.
Namun AlibeyoÄlu pada tahun 2008 pindah dan bergabung dengan partai oposisi utama, Partai Rakyat Republik (CHP), dan monumen itu masih dalam pembangunan. Dewan Pembangunan Monumen memutuskan untuk menghentikan pembangunan dengan alasan bahwa tanah monumen itu sebenarnya merupakan situs sejarah.
Kemudian monumen ini dibongkar pada beberapa tahun kemudian, dan wilayah itu dinyatakan sebagai kawasan lindung.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...