Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 00:30 WIB | Selasa, 10 Desember 2013

Pengadilan Somalia Hukum Korban Pemerkosaan

Dua jurnalis divonis masing-masing satu tahun dan enam bulan karena kasus perkosaan. (Foto: aljazeera.com)

MOGADHISU, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan di Somalia pada Senin (9/12) memenjarakan seorang wanita yang mengatakan bahwa dirinya diperkosa dan dua orang jurnalis yang menyiarkan kisahnya, mengatakan bahwa mereka bersalah karena melakukan pencemaran nama baik dan menghina institusi negara.

Wanita berusia 19 tahun yang juga merupakan seorang jurnalis itu dijatuhi hukuman penjara enam bulan yang ditangguhkan karena pencemaran nama baik dan berbohong, selama itu dia harus berada di rumahnya, kata Hakim Hashi Elmi Nur.

Dua jurnalis lainnya harus menjalani hukuman masing-masing satu tahun dan enam bulan, atau membayar denda agar bisa mendapat pembebasan lebih awal.

Hukuman tersebut adalah yang kedua kalinya pada tahun ini setelah Somalia memenjarakan seorang wanita karena berbicara tentang pemerkosaan dan beberapa jurnalis karena mewawancarainya.

“Manajer Radio Shabelle Abdulmalik Yusuf terbukti bersalah karena menyinggung lembaga negara, dan untuk itu akan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun,” kata hakim di pengadilan.

“Jurnalis Mohamed Bashir terbukti bersalah karena mencemarkan nama baik institusi dan berbohong terkait tuduhan pemerkosaan palsu, untuk itu dia dijatuhi hukuman penjara enam bulan.” (AFP)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home