Pengadilan Somalia Hukum Korban Pemerkosaan
MOGADHISU, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan di Somalia pada Senin (9/12) memenjarakan seorang wanita yang mengatakan bahwa dirinya diperkosa dan dua orang jurnalis yang menyiarkan kisahnya, mengatakan bahwa mereka bersalah karena melakukan pencemaran nama baik dan menghina institusi negara.
Wanita berusia 19 tahun yang juga merupakan seorang jurnalis itu dijatuhi hukuman penjara enam bulan yang ditangguhkan karena pencemaran nama baik dan berbohong, selama itu dia harus berada di rumahnya, kata Hakim Hashi Elmi Nur.
Dua jurnalis lainnya harus menjalani hukuman masing-masing satu tahun dan enam bulan, atau membayar denda agar bisa mendapat pembebasan lebih awal.
Hukuman tersebut adalah yang kedua kalinya pada tahun ini setelah Somalia memenjarakan seorang wanita karena berbicara tentang pemerkosaan dan beberapa jurnalis karena mewawancarainya.
“Manajer Radio Shabelle Abdulmalik Yusuf terbukti bersalah karena menyinggung lembaga negara, dan untuk itu akan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun,” kata hakim di pengadilan.
“Jurnalis Mohamed Bashir terbukti bersalah karena mencemarkan nama baik institusi dan berbohong terkait tuduhan pemerkosaan palsu, untuk itu dia dijatuhi hukuman penjara enam bulan.” (AFP)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...